Divhumas Polri: Bagi Kami Tagar #PercumaLaporPolisi Dianggap Sebagai Kritikan untuk Menjadi Maju!

Kamis 14 Okt 2021, 11:49 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (ist)

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya menyikapi tagar #PercumaLporPolisi sebagai sebuah kritikan yang membangun.

Justru Kombes Pol Ahmad Ramadhan tetap akan terus meningkatkan pelayanan polisi kepada para masyarakat di seluruh Indonesia

"Kalau pun dikatakan seperti itu, bagi kami adalah kritik untuk menjadi maju,” ujarnya kepada awak media di gedung Bareskrim Polri pada Rabu (13/10/2021).

“Tentu jawabannya kita akan menunjukkannya dengan meningkatkan pelayanan, meningkatkan perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat," tambahnya.

Selain itu Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga membantah jika pihaknya menggunakan buzzer untuk melawan tagar #PercumaLaporPolisi dengan tagar #PolriSesuaiProsedur.

Secara tegas dia mengaku tidak ada buzzer yang disiapkan untuk menangkal isu dari kasus pencabulan tiga anak di bawah usia 10 tahun yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Terkait dengan tagar percuma lapor polisi, perang hashtag kita tidak pernah perang," paparnya.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kalau sebenarnya tugas polisi sudah dengan jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dengan Kepolisian RI.

Dijelaskan dalam pasal 13, tugas Polri adalah melindungi, melayani, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.

Maka dari itu dia tak mau terlalu mengambil pusing soal tagar yang beredar di media sosial dan menganggapnya sebagai sebuah kritikan yang akan dievaluasi oleh pihaknya.

Sementara itu terkait kasus Luwu Timur, Mabes Polri  sebut ibu korban yang berinisial RS, melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan, bukan pemerkosaan.

Pernyataan ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (12/10/2021) malam kepada wartawan di Jakarta.

Ia mengungkapkan, penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019.

"Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul," kata Brigjen Rusdi Hartono, seperti dilansir poskota.jatim.co.id

Hal itu diperoleh penjelasan setelah tim dari Mabes Polri dan Polda Sulses melakukan audensi dan aistensi.

Dikatakan, tim telah turun tanggal 10 Oktober 2021 kemarin terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, juga tim Polda Sulsel.

Dia mengatakan temuan ini sekaligus meluruskan pembahasan yang terjadi di dunia maya.

Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul.

"Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan seperti yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik," jelasnya.

Rusdi mengatakan, tak lama setelah laporan itu dibuat, ketiga anak yang diduga menjadi korban pun menjalani visum di Puskesmas Malili.

Setelah itu, kemudian dilakukan interview terhadap dr Nurul pada 11 Oktober 2021.

Hasil interview, dr Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

Setelah itu, visum kembali dilakukan di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2019. Hasil visum keluar pada 5 November 2019.

"Hasilnya, pertama, tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Kedua, perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan," ujar Rusdi Hartono. (cr03)

Berita Terkait
News Update