Dia juga menegaskan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh KBM termasuk pelanggaran terhadap peraturan Rektor tentang kode etik dan tata tertib mahasiswa Unpam.
"Sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 ayat 9 tentang larangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila, dan ajaran agama, peraturan pemerintah dan tata perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Menurut Wildan bahwa, Pasal 6 ayat 9 termasuk pelanggaran berat. Adapun sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat adalah sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat 11 yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa Unpam.
"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai," jelasnya.
Pihak kampus kata Wildan juga mengeklaim, kalau Unpam tidak pernah membatasi gerak dan ruang aspirasi para mahasiswa dalam mengkritisi semua kebijakan umum untuk kepentingan masyarakat luas. Pihaknya bahkan telah mengakomodir hak - hak mahasiswa dengan menyediakan rumah mahasiswa.
"Dalam rangka mengakomodir hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat serta membicarakan isu-isu teraktual di tingkat nasional, Universitas Pamulang telah mendirikan Rumah Mahasiswa dan Panggung," ucap dia. (Muhammad Iqbal)