TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Atas kejadian tragis yang menimpa mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), pihak rektorat angkat bicara.
Kali ini pihak rektorat mengecam tindak kekerasan berupa penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan antar organisasi mahasiswa Unpam hingga menyebabkan dua orang mahasiswa mengalami luka-luka serius.
Sebelumnya diketahui sempat terjadi cekcok, dua mahasiswa Unpam yang merupakan Ketua Mahasiswa Teknik Elektro (HMTE) dan Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM) dianiaya oleh rekan sesama mahasiswa, yang merupakan organisasi ekstra kampus yang berasal dari Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM Unpam).
Saat itu pengeroyokan yang menimpa Ketua Umum HMTE dan Ketua Umum HMM diduga bermula dari kekesalan KBM Unpam terhadap dua organisasi mahasiswa atas tersebarnya flyer penolakan dan larangan aksi demo pada 7 Oktober 2021 lalu.
"Dengan adanya larangan tersebut HMTE Unpam kemudian menjadi incaran dari KBM Unpam. Karena dianggap menghalang-halangi aksi mereka," jelas S salah satu rekan korban.
Dia mengaku, sebelumnya pertemuan antara mahasiswa Unpam di Bursa Kuliner, sebrang Kampus Unpam itu adalah untuk mengklarifikasi dan menjernihkan persoalan sebelumnya.
"Sebenarnya kami adakan diskusi bersama KBM dan ormawa terkait masalah ini di kantin bursa sebrang kampus. Kami kirim 3 perwakilan yang dihadiri oleh ketua umum HMTE dan ketua Hima manajemen," jelas dia.
Selang beberapa waktu kemudian, saat sedang berdiskusi pihak KBM mulai berulah dengan menggebrak meja dan mengeroyok serta menyerang beberapa rekannya.
"Ketum HMTE ada luka di bagian Kepala, sementara Ketum HMM di lengan," jelas S.
Menyikapi hal ini Wakil rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, M. Wildan menegaskan, kalau pihak kampus sebagai lembaga pendidikan tidak membenarkan tindakan kekerasan yang menyebabkan dua mahasiswa lain mengalami luka-luka.
"Lebih-lebih terjadinya di saat bangsa Indonesia berperang melawan pandemi Covid-19. Universitas Pamulang senantiasa menanamkan nilai humanis dan religius kepada para mahasiswanya. Kejadian yang terjadi pada Ahad, 10 Oktober 2021 sama sekali tidak mencerminkan nilai luhur yang dipegang teguh oleh Universitas Pamulang," kata Wildan dalam keteragan tertulis yang diterima Selasa (12/10/2021).
Dia juga menegaskan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh KBM termasuk pelanggaran terhadap peraturan Rektor tentang kode etik dan tata tertib mahasiswa Unpam.
"Sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 ayat 9 tentang larangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila, dan ajaran agama, peraturan pemerintah dan tata perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Menurut Wildan bahwa, Pasal 6 ayat 9 termasuk pelanggaran berat. Adapun sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat adalah sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat 11 yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa Unpam.
"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai," jelasnya.
Pihak kampus kata Wildan juga mengeklaim, kalau Unpam tidak pernah membatasi gerak dan ruang aspirasi para mahasiswa dalam mengkritisi semua kebijakan umum untuk kepentingan masyarakat luas. Pihaknya bahkan telah mengakomodir hak - hak mahasiswa dengan menyediakan rumah mahasiswa.
"Dalam rangka mengakomodir hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat serta membicarakan isu-isu teraktual di tingkat nasional, Universitas Pamulang telah mendirikan Rumah Mahasiswa dan Panggung," ucap dia. (Muhammad Iqbal)