Pj. Bupati Kabupaten Bekasi, DR.H Dani Ramdan MT didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cikarang, Andry Rubiantara menyerahkan santunan secara simbolis .(Ist)

Bekasi

Petugas Kebersihan dan Penjaga Sekolah di Bekasi Dapat Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 13 Okt 2021, 08:21 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bekasi, DR.H Dani Ramdan MT didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cikarang, Andry Rubiantara menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Najih dan Mandar yang meninggal dunia.

Almarhum Najih merupakan penjaga sekolah di SD Negeri Karang Bahagia 1 yang meninggal dunia karena sakit. Ahli waris dari Najih menerima santunan kematian sebesar Rp 42 Juta rupiah.

Sedangkan Mandar merupakan petugas pengangkut sampah UPTD Dinas Kebersihan yang meninggal karena terjatuh dari truk saat bertugas.

Ahli waris Mandar menerima santunan kecelakaan kerja ditambah santunan kematian dengan total sebesar Rp 154 Juta rupiah.

Andy Rubiantara mengatakan, pihaknya turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum. Semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Allah SWT.

BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BPJAMSOSTEK  terus berusaha menjalankan amanahnya untuk melindungi seluruh Pekerja Indonesia dari risiko risiko yang timbul dari pekerjaan yang dilakukannya.

Ia berharap seluruh pekerja yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi (Non ASN, Honorer) mendapatkan perlindungan dari BP Jamsostek.

"Semoga santunan ini bisa membantu meringankan beban hidup keluarga almarhum yang ditinggalkan," ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Penyerahan santunan secara simbolis tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI terkait pengawasan terhadap program bantuan subsidi upah kepada pekerja/buruh terdampak pandemi Covid-19 di Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pada Kamis, 30 September 2021.

Pada kesempatan yang sama, diberikan juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar masing-masing Rp1 Juta rupiah secara simbolis oleh Pj Bupati Kabupaten Bekasi, DR.H Dani Ramdan MT kepada dua orang peserta perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp 3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJamsostek ditentukan hingga bulan Juni 2021.

Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia. Besaran BSU tahun 2021 sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp1 juta.(*/tri)

Tags:
Petugas Kebersihan dan Penjaga Sekolah di BekasiDapat Santunan Ratusan Jutadari BPJS Ketenagakerjaan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor