Marlina Octoria, dan tim kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Ery Kartanegara. (foto: poskota/ cr07)

Seleb

Marlina Octaria Tantang Balik Ayah Taqy Malik, 3 Saksi Dihadirkan dalam Pemeriksaan Kasus KDRT

Selasa 12 Okt 2021, 16:40 WIB

Mantan Istri Ayah Taqy Malik Hadirkan Tiga Saksi dalam Pemeriksaan Laporan KDRT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Laporan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Marlina Octoria terhadap mantan suaminya, Mansyardin Malik memasuki gelar pemeriksaan saksi. 

Mantan istri Mansyardin Malik, Marlina Octoria beserta tim kuasa hukumnya terlihat ikut hadir ke Polda Metro Jaya,  Selasa (12/10/2021). Mereka datang untuk mendampingi saksi yang hadir. 

"Hari ini kami selaku kuasa hukum bu Marlina hadir ke PMJ untuk menindaklanjuti laporan kepolisian yang kami laporkan yaitu menghadirkan saksi-saksi," kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara kepada awak media. 

Ery Kartanegara mengungkapkan pihaknya menghadirkan tiga saksi. Termasuk diantaranya ialah korban lain dari Mansyardin Malik yang berinisial S. 

"Tiga sudah datang, baru mau naik," jelasnya.

Lebih lanjut, Ery menjelaskan dalam pemeriksaan kali ini korban yang sebelumnya membeberkan soal dugaan pelecehan seksual oleh Masyardin Malik hanya akan menjadi saksi. 

Namun ada kemungkinan bahwa korban berinisial S akan membuat laporan lain kepada ayah Taqy Malik tersebut.

"Kita masih mengkaji ya, tidak menutup kemungkinan," kata Ery Kartanegara. 

Diketahui, Marlina Octoria melaporkan Mansyardin Malik atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 21 September 2021. Marlina sebelumnya sudah dimintai keterangan terkait laporannya. 

Marlina sudah membawa sederet barang bukti berupa rekam medis tentang kesehatan Marlina. Usai pemeriksaan, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan saksi.

Sekadar informasi, Marlina Octoria muncul ke publik dan mengklaim sebagai istri  siri Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik. Dalam dua bulan pernikahan, Marlina kerap dipaksa melakukan hubungan intim melalui anal.

Akibat hal ini, Marlina Octoria mengaku mengalami cidera di bagian vital. Dia mengklaim telah dipaksa 6 kali melakukan hubungan seksual saat sedang menstruasi.

Marlina menyatakan dia dipaksa melakukan hubungan seksual tak lazim tersebut dengan dalih agama.

Berdasarkan hasil visum, Marlina mengklaim ada kerusakan signifikan pada bagian organ vital belakang hingga stadium 4.

 

Korban Perempuan Ayah Taqy Malik Inisial S dan Marlina Octoria (cr07)

Belakangan, Mansyardin Malik membantah seluruh tuduhan Marlina Octoria. Dia bahkan berani lakukan sumpah pocong.

Sementara korban S mengaku dibujuk rayu oleh Mansyardin Malik berhubungan intim di luar nikah dengan dalih transaksi jual-beli rumah.

Sebelumnya, Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik mengungkapkan telah menyiapkan dua saksi terkait laporan Marlina Octoria.

Mansyardin Malik dilaporkan atas dugaan kasus laporan KDRT ke Polda Metro Jaya.

Adapun saksi tersebut diantaranya dua teman dari Mansyardin Malik. Disebutkan, saksi tersebut mengetahui kejadian dugaan KDRT yang dituduhkan Marlina Octoria pada Mansyardin Malik. 

"Dua saksi, temannya (Mansyardin Malik)," ucap kuasa hukum Mansyardin Malik, Halim Darmawan, Selasa, (12/11/2021).

Tak hanya saksi, Halim Darmawan Mansyardin Malik juga sudah menyiapkan barang bukti yang akan memperkuat bantahannya.

Sayangnya Halim enggan membeberkan deretan barang bukti  yang telah disiapkan.

"Banyak (barang bukti yang disiapkan), ada lah, akan dibuktikan itu tidak benar," ujar Halim Darmawan.

Lebih lanjut, Halim mengaku kliennya sedang menunggu panggilan agenda klarifikasi.

Pasalnya hingga kini belum ada undangan dari pihak kepolisian atas laporan Marlina terkait KDRT.

"Belum, baru yang pencemaran nama baik," jelasnya.

Diketahui, Marlina Octoria melaporkan Mansyardin Malik atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 21 September 2021.

Marlina sebelumnya sudah dimintai keterangan terkait laporannya. 

Marlina sudah membawa sederet barang bukti berupa rekam medis tentang kesehatan Marlina.

Usai pemeriksaan, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan saksi.

Sekadar informasi, Mansyardin Malik didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan balik Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Mansyardin Malik melaporkan mantan istrinya tersebut atas dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Mansyardin Malik melapor berdasarkan pernyataan Marlina Octoria dalam sebuah tayangan program televisi yang diunggah kembali di YouTube. 

Ayah Taqy Malik itu semula mengaku tak ingin melaporkan Marlina ke Kepolisian. Namun dia merasa gerah lantaran mantan istrinya tersebut tak berhenti memfitnahnya.

Mansyardin Malik melaporkan Marlina Octoria dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. (cr07)

Tags:
Marlina Octaria laporkan balik ayah taqy malik3 saksi dihadirkan dalam pemeriksaan kasus KDRTMarlina Octoria dan Kuasa HukumnyaMarlina OctoriaMarlina Octoria Malah Diajari Hubungan Intim Lewat Anal

Administrator

Reporter

Administrator

Editor