Dua Saksi Ahli Dihadirkan Pada Sidang Lanjutan Kasus Berita Bohong 'Babi Ngepet' di PN Depok

Selasa 12 Okt 2021, 15:52 WIB
Persidangan kasus Babi Ngepet berjalan secara daring aplikasi zoom online dengan mendengarkan keterangan  saksi ahli. (foto: angga)

Persidangan kasus Babi Ngepet berjalan secara daring aplikasi zoom online dengan mendengarkan keterangan  saksi ahli. (foto: angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi ahli dalam kasus penyebaran berita bohong soal babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).

Persidangan yang berlangsung secara daring itu menghadirkan dua orang saksi ahli di antaranya ahli bahasa Prof. Dr. Andika Duta Bachari dan ahli sosiologi Dr. Trubus Rahardiansyah.

Dalam persidangan yang seharusnya dihadiri anggota majelis 1, tetapi salah satu anggota, yakni Yuanne Marrieta ternyata berhalangan hadir karena masih dalam keadaan berduka. Sehingga untuk sementara digantikan oleh Ramon Wahyudi.

Prof. Dr. Andika Duta Bachari merupakan salah satu guru besar pendidikan bahasa dan sastra dari salah satu perguruan tinggi negeri, Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Keahliannya adalah dalam bukti linguistik forensik yaitu bahasa sebagai alat bukti kejahatan.

"Hal hal yang berkaitan dengan keramaian cenderung akan menimbulkan keributan, tetapi keributan atau keonaran belum tentu menimbulkan kontak fisik dan kericuhan," ujar Andika kepada Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat yang bertanya mengenai definisi dari keramaian dalam persidangan.

Prof. Andika menambahkan bahwa terdapat tiga prinsip dalam berkomunikasi di ruang publik, yakni ada prinsip kualitas dimana komunikasi harus sesuai dengan realita.

Lalu prinsip kuantitas dimana sebuah informasi tidak menimbulkan perasaan penasaran disampaikan secara tuntas dan yang terakhir prinsip cara, dimana dalam menyampaikan informasi harus sesuai dengan kultur lingkungan.

"Dalam kasus ini ketika pemberi orasi berita bohong di depan publik dan setelah melakukan hal tersebut langsung mengumumkan permohonan maaf maka deliknya sudah gugur," ungkap Andika dalam persidangan di ruang 3 pengadilan negeri Depok.

Saksi kedua yang dihadirkan oleh (JPU) yaitu Dr. Trubus Rahardiansyah merupakan dosen tetap fakultas hukum Universitas Trisakti Jakarta, keahliannya adalah dalam bidang sosiologi hukum.

"Berita bohong dalam sosiologi hukum adalah menyiarkan informasi yang tidak sesuai dengan realita atau menyesatkan masyarakat," tutur Trubus kepada ketua majelis hakim Iqbal Hutabarat.

Selanjutnya Trubus mengungkapkan terdapat tingkatan dari bentuk keonaran, dan tidak hanya menimbulkan kerugian fisik tetapi juga dapat menimbulkan kerugian non fisik.

Berita Terkait
News Update