ADVERTISEMENT

Viral Pemukulan Preman di Pasar Gambir Deli Serdang, Pakar Hukum: Dalam Hal Pembelaan, Hilang Sifat Pidananya

Senin, 11 Oktober 2021 19:07 WIB

Share
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: dok. pribadi)
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: dok. pribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus viral kejadian pemukulan antara oknum preman di Pasar Gambir Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan seorang pedagang perempuan inisial LG beberapa waktu lalu kini menjadi perhatian publik, karena status LG yang kini menjadi tersangka.

"Kejadian ini bisa jadi dikategorikan dalam hukum pidana sebagai pembelaan terpaksa untuk membela kepentingan sendiri, guna menghindari bahaya yang mengancam bagi diri LG  karena ada serangan  atau tekanan psikis atau fisik (tubuh seseorang, red). Yang akhirnya ia  harus memunculkan keberanian luar biasa," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Senin (11/10/2021).

Akibat rasa takut kehilangan kepemilikannya, lanjut Azmi, atau ketakutan diri seseorang atas ancaman  misal bila dalam kasus ini ditemukan Paksaan dengan kekerasan atau ancaman dari pelaku sesungguhnya  termasuk pungli dari oknum preman pasar tersebut.

"Kalau balasan pemukulan itu dilakukan oleh LG ternyata dalam keadaan terpaksa, maka hukum memperbolehkan apa yang tadinya dilarang, apalagi LG (pedagang perempua, red) tidak punya pilihan lain untuk menghindar dari perbuatan tersebut. Bahkan dalam pidana keadaan terpaksa tidak ditahan oleh hukum, ini dapat dijadikan alasan pemaaf  dalam hukum pidana," ucapnya.

Jadi, papar Azmi, walaupun perbuatan tersebut dilarang oleh hukum, namun bila itu dilakukan dalam keadaan terpaksa maka perbuatan tersebut dianggap sah.

Akibat terjadinya keadaan-keadaan khusus dari kejadian ini yang awal mulanya sebagai kausalitas adalah oknum preman pasar gambir tersebut, maka sikap perlawanan daya paksa dari perempuan pedagang  tersebut tidaklah bersifat melawan hukum dan harus hilang pulalah sifat dapat dipidananya.

"Meskipun demikian diharapkan kepolisian Polsek Percut Sei Tuan Deli Serdang agar lebih bijaksana dan lebih teliti dalam menangani kasus ini, secara kasus pidana tersebut  harus jeli  dilihat berdasarkan temuan penyidikan kasus per kasus," ujar Azmi.

Azmi menyampaikan, yang menjadi kunci bagi kepolisian adalah anasir niat dan kausalitas (sebab akibat) perbuatan, yang bermula dari ancaman misal apakah ada pemicu misal ada tindakan pungli bagi pedagang maupun perbuatan memukul itu merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi. 

 

Tonton juga video "Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Penuhi Panggilan Polisi". (youtube/poskota tv)

Azmi menyampaikan, harus ada intensi untuk memukul dan mengancam ini dari siapa yang terlebih dahulu, sehingga dapat dipastikan orang itulah pelaku sebenarnya.

Apakah kejadian itu terjadi karena disebabkan oleh perilaku oknum preman pasar itu sendiri? "Jika benar, ini adalah perbuatan oknum preman itu sendiri," ujarnya.

Semestinya, lanjut Azmi, oknum preman ini sendirilah yang harus menanggung risiko atas perbuatannya yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban bagi pedagang pasar.

"Di sinilah letak proporsional penegakan hukum antara kepentingan hukum yang dilindungin dengan kepentingan yang dilanggar pelaku," tegasnya.

"Maka peran kepolisian harus segera berantas segala bentuk premanisme  dan dimanapun sarang yang dijadikan lahan premanisme. Serta polisi harus sering patroli sebagai upaya menanggulangi kejahatan yang meresahkan pedagang," imbuhnya. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT