JAWA BARAT, POSKOTA.CO.ID - Pemain Sinetron Preman Pensiun yakni Boris kabarnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Boris ditangkap akibat dugaan kasus narkoba, penangkapannya terjadi di sebuah guest house kawasan Lembang,Kabupaten Bandung Barat.
Boris Preman Pensiun tersebut diketahui bernama asli Nio Juanda Yasin, ia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada (11/9/2021).
Pemeran Boris Preman Pensiun yang diketahui bernama asli Nio Juanda Yasin, ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 11 September 2021 lalu.
Kabar terkini, Boris telah ditetapkan sebagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.
Terkait hal itu, Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan dalam ekpose kasus di Mapolres Cimahi, beberkan memang benar pria yang ditangkap merupakan Boris, Rabu (15/9/2021)
"Benar. Satu tersangka pernah ikut main film Preman Pensiun," ujarnya.
Selain Boris temannya berjumlah satu orang berinisial RI turut diciduk polisi.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, dari keterangan tersangka, bahwa tersangka mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ini baru satu atau dua bulan.
"Itu baru sementara, karena kan kalau pengakuan bisa saja (bohong)," ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).
Pembelian narkoba tersebut kata Nasrudin, menggunakan uang milik seseorang berinisial CK (DPO) senilai Rp1 juta 450 ribu, secara online atau transfer.
"Pembelian tersebut, menggunakan sistem tempel dengan dibantu oleh tersangka R untuk dicarikan dan dibelikan narkotika jenis sabu," ungkap AKP Nasrudin.
Nasrudin menjelaskan, tersangka R kemudian membeli Narkotika jenis sabu kepada RA (DPO), dan setelah mendapatkannya narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada tersangka NJY (Boris).
Selanjutnya narkoba tersebut kata Nasrudin, akan diserahkan kepada CK (DPO). Sebelum diserahkan kepada CK (DPO), terlebih dahulu oleh NJY dan R.
"Oleh keduanya, narkotika jenis sabu tersebut diambil sebagian, lalu kemudian digunakan oleh keduanya secara bergantian sampai habis," terangnya.
Ketika mengamankan pemeran Boris Preman Pensiun, Polisi mendapatkan satu linting ganja, satu plastik pembungkus berisi sabu, serta satu unit alat hisap sabu.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap AKBP Imron Ermawan.
Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus narkoba, saat sebelum main di Preman Pensiun Boris sering bergaul dengan para preman muda. Ia juga bekerja menjadi tukang cuci piring di sebuah restoran.
Sehingga Boris ikut menjadi nakal,para pemuda kampung seusianya menjauhinya agar tidak terpengaruh ulah Boris.
Hingga satu titik kehidupan Boris berubah setelah bermain di Sinetron Preman Pensiun walaupun kembali jatuh karena narkoba. (cr09)