ADVERTISEMENT

Penempatan Kantor BUMD Agribisnis, Diduga Langgar Aturan 

Kamis, 16 September 2021 15:01 WIB

Share
Pengamat hukum tata negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi. (foto: dok. pribadi)
Pengamat hukum tata negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi. (foto: dok. pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sejak dikukuhkan jajaran pengurus PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM) September 2020 lalu, perusahaan pelat merah ini kemudian menempati Gedung Negara yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD). 

Penempatan itu tertuang dalam berita acara perjanjian pinjam pakai dengan nomor surat 119/586-Umum/XIII/2020 antara Pemprov Banten dengan pihak PT ABM dengan Setda Provinsi Banten. 

Pengamat hukum tata negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi menilai, hal itu tidak dipersoalkan jika mengacu kepada PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. 

"Penyertaan modal dapat dilakukan berupa uang dan barang, dan itu harus tertuang dalam Perda penyertaan modal," katanya, Kamis (16/9/2021). 

Lebih lanjut Lia menuturkan, jika di dalam Perda itu penyertaan modalnya hanya dalam bentuk modal saja, tanpa ada berupa barang, maka jelas penempatan kantor yang menggunakan BMD itu melanggar aturan. 

"Jadi yang perlu ditelusuri itu di Perda penyertaan modalnya," pungkasnya. 

Terpisah, ketua himpunan Mahasiswa Bidik Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat menilai, jika memang di dalam Perda penyertaan modal itu ada klausul modal barang, maka Perseroda dan Setda Provinsi Banten tidak seharusnya membuat perjanjian pinjam pakai. 

"Logikanya kan kalau sudah ada jaminan di Perda-nya, pihak BUMD tinggal memakai saja, karena itu barang yang diberikan Pemda kepada Perseroda," ucapnya. 

Sehingga, lanjutnya, diduga kuat memang di dalam Perda penyertaan modal itu tidak ada klausul penyertaan modal barang kepada PT ABM. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT