Tidak Tegas, Tiga Tempat Usaha di Palmerah Langgar Prokes Diberikan Teguran Tertulis

Kamis 16 Sep 2021, 12:39 WIB
Satpol PP Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat menindak tiga tempat usaha di kawasan Palmerah Jakbar karena dinilai langgar prokes. (Foto/satpolppkecpalmerah)

Satpol PP Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat menindak tiga tempat usaha di kawasan Palmerah Jakbar karena dinilai langgar prokes. (Foto/satpolppkecpalmerah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tiga tempat usaha ditindak petugas Satpol PP Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021) malam.

Tiga tempat usaha tersebut terdiri dari dua kafe dan satu rumah makan.

Adapun tempat usaha yang ditindak yaitu TNC Kemanggisan, Kopi Kenangan, dan Bakso 18 Echo Solo yang berada di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Kecamatan Palmerah, Sumantri mengatakan penindakan dilakukan lantaran tempat usaha tersebut telah melanggar protokol kesehatan (Prokes).

"Tempat usaha tersebut telah melanggar prokes lantaran masih ada pengunjung melebihi jam aturan," ujarnya dikonfirmasi Kamis (16/9/2021).

Sumatri mengatakan, kegiatan tersebut dalam penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

"Sanksi yang kami berikan yaitu penanggung jawab kami berikan teguran tertulis," jelas Sumantri.

Video Ketahuan Seludupkan Benih Benur Lobster, Tukang Ojek Kini Terancam 6 Tahun Penjara. (youtube/poskota tv)

 

Untuk itu, pihaknya bersama tiga pilar dan unsur terkait akan terus melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan prokes Covid-19 di wilayah Jakarta Barat. 

Ia juga meminta masyarakat tak kendor prokes meski perkembangan kasus Covid-19 perlahan membaik. (cr01)

Berita Terkait
News Update