ADVERTISEMENT

Angin Segar Nih, DPRD DKI Jakarta Usulkan Gaji Ketua RT dan RW Sesuai UMP

Senin, 11 Oktober 2021 18:30 WIB

Share
Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Lukman Jupiter meminta gaji ketua RT dan RW sesuai UMP. (Ist)
Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Lukman Jupiter meminta gaji ketua RT dan RW sesuai UMP. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fungsi serta peran Ketua RT dan RW yang merupakan garda terdepan di lingkungan, perlu mendapat perhatian lebih Pemprov DKI. Salah satunya, dengan menaikan dana operasional bagi RT/ RW sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal itu sebagaimana disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Lukman Jupiter kepada awak media. Penyesuaian itu pun, tentunya dikatakan dengan melakukan perubahan Pergub 171 tahun 2016.

"Dalam rapat Banggar beberapa waktu lalu saya telah menyampaikan bahwa dana operasional RT/RW tidak sepadan dengan tanggung jawab yang dipikul. Karena itu, saya minta agar operasional disesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan Pemprov DKI," ucapnya, Senin (11/10/2021).

Selain itu, politisi Partai Nasdem ini  juga berharap, revisi Pergub 171 tidak hanya pada persoalan gaji. Namun juga penting perlunya memperhatikan periode masa jabatan RT/ RW yang hanya dua tahun dimana sebelumnya dapat seumur hidup.  

"Saya meminta agar perubahan Pergub pedoman RT dan RW tersebut dirubah karena sepanjang RT dan RW masih dipercaya masyarakat  untuk menjadi RT dan RW maka tidak dibatasi jangan hanya dua periode saja," jelasnya. 

Menurut Jupiter, jabatan RT dan RW bukanlah jabatan politis melainkan hanya jabatan sosial dan selama masyarakat masih percaya maka tinggal meneruskan masa jabatannya.

 "Karena jika ada Ketua RT dan RW yang baru terpilih tentunya akan belajar kembali kondisi diwilayahnya dan masih menyesuaikan lagi," pungkasnya. 

Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah menaikkan dana operasional RT dan RW sebesar Rp500. Sehingga dana operasional RT yang semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, sedangkan RW, semula Rp 2 juta menjadi Rp2,5 juta.

Walaupun sudah memiliki dana operasional, nantinya RT/RW boleh saja memungut iuran dari warga untuk kegiatan bersama. Pungutan dapat dilakukan selama masih memenuhi syarat yang tercantum di Pasal 44 Ayat 1 Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
2 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT