JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan hari libur itu sendiri tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Namun digesernya hari libur perayaan Maulid Nabi tersebut langsung menimbulkan pro kontra di tengah publik.
Pasalnya alasan dari pergeseran hari liburnya tersebut dianggap sejumlah pihak tak relevan, padahal saat ini kasus Covid-19 sedang menurun.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah dan ukhuwah, Cholil Nafis angkat bicara.
“Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan” ujar Cholil Nafis di Twitter-nya, Senin (11/10/2021).
Cholil mengatakan, Indonesia memiliki banyak hari libur untuk menghormati hari besar kegamaan.
Sehingga libur itu mengikuti hari besar keagamaan bukan hari kegamaan mengikuti hari libur.
“Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK (hari besar keagamaan) berarti bonus karena kita memang selalu libur,” ujarnya.
“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” sambungnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid pun setuju dengan penilaian Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Hidayat Nur Wahid menuturkan, keputusan pemerintah menggeser hari libur keagamaan pada tahun lalu dilakukan karena kasus Covid-19 di Tanah Air masih tinggi.
Berbeda dengan saat ini, Hidayat Nur Wahid menilai, kondisi nasional sudah berubah menjadi lebih baik.
"Pemerintah geser/tiadakan hari libur keagamaan (Maulid dan Natal) itu dg keputusan pada Juni 2021, saat covid-19 menuju puncak. Skrg kondisi nasional sudah berubah,jadi lebih baik,menuju normal," tulis Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @hnurwahid.
Dia pun meminta agar keputusan pemerintah untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW dikoreksi.
"Wajarnya keputusan penggeseran/peniadaan itu dikoreksi. Saya dukung Kyai @cholilnafis," pungkasnya.
Di sisi lain, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa yang berubah itu hari liburnya.
Ia menegaskan, Maulid Nabi Muhammad SAW itu tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," katanya. (cr09)