ADVERTISEMENT

Tegas Tolak Nama Jalan Ataturk, Wakil Ketua MUI: Tokoh Itu Punya Pemikiran Sesat dan Menyesatkan!

Senin, 18 Oktober 2021 15:39 WIB

Share
Ketua MUI Anwar Abbas. (foto: istimewa)
Ketua MUI Anwar Abbas. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara tegas memberikan penolakan terhadap rencana pemerintah yang ingin mengganti nama salah satu jalan di Jakarta.

Rencananya jalan tersebut akan diganti oleh pemerintah dengan nama dari salah seorang tokoh sekuler dan pendiri Turki modern, Mustafa kemal Ataturk.

Akan tetapi menurut Anwar Abbas rencana tersebut justru termasuk suatu hal yang menyesatkan karena Mustafa dianggapnya sebagai seorang tokoh yang mempunyai pemikiran sesat.

"Jadi Mustafa Kemal Ataturk ini adalah seorang tokoh yang kalau dilihat dari fatwa MUI adalah orang yang pemikirannya sesat dan menyesatkan," ujar Anwar sebagaimana dikutip dari keterangan resminya pada Senin (17/10/2021).

Terkait hal tersebut, pihak MUI pada 2015 lalu sudah mengeluarkan fatwa tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme.

Maksud dari fatwa itu yakni mengungkapkan kalau sebenarnya Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama merupakan suatu paham yang berlawanan dengan ajaran yang ada di agama Islam.

Anwar justru lebih menganggap Mustafa kemal Ataturk sebagai seorang tokoh yang mengacaukan ajaran Islam.

Terlebih Mustafa kemal Ataturk dianggapnya pernah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dari kitab suci Al-Quran dan sunah.

Mustafa kemal Ataturk dinilai Anwar berambisi memajukan negara Turki dengan cara menjauhkan rakyatnya dari ajaran agama Islam.

"Dia (Ataturk) tidak percaya ajaran agamanya akan bisa menjadi solusi dan akan bisa membawa Turki menjadi negara maju," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT