Buntut Kabur Karantina, Nikita Mirzani Ngotot Desak Polisi Penjarakan Rachel Vennya: Jangan Ngelak!

Senin 18 Okt 2021, 14:58 WIB
Nikita Mirzani Minta Haters Tak Banyak Omong (Foto: @nikitamirzanimawardi_172/Instagram)

Nikita Mirzani Minta Haters Tak Banyak Omong (Foto: @nikitamirzanimawardi_172/Instagram)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani berharap kasus selebgram Rachel Vennya tidak hanya bayar denda, akan tetapi dipenjara.

Hal ini ditegaskan Nikita Mirzani agar masyarakat Indonesia yang menjalani karantina tidak merasa sakit hati.

Maka dari itu Nikita Mirzani berharap pihak berwajib berlaku adil menangani kasus ini.

"Semoga gak cuma bayar denda yah. Tapi dikurung penjara juga, biar adil sama kaya yang lain," tulis Nikita dalam akun instagramnya, Minggu (17/10/2021).

Dalam kesempatannya, Nikita mengingatkan kepada Rachel Vennya untuk menjalani proses hukum hingga selesai.

"Saya cuma mau bilang, segala sesuatu itu pasti ada resikonya dan resiko itu kamu yang buat, jadi jagan mengelak, jalanin aja semua prosesnya," kata Nikita.

Sebagai informasi, Rachel Vennya menggegerkan publik karena diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Usai pulang dari Amerika Serikat, mantan istri Okin itu bertolak ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.

Akibat perbuatannya, itu oknum TNI nakal yang bertugas melakukan pengamanan Bandara Soekarno Hatta tersebut berinisial FS.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI)  berinisial An.FS, yang telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya, dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negri," jelas Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini anggota TNI berinisial FS itu telah dikembalikan ke kesatuannya.

"Sudah dinonaktifkan. Kemarin setelah Panglima acara di Serpong, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke satuannya," ungkapnya di Wisma Atlet Pademangan, Jumat (15/10/2021).

Herwin mengatakan, selain dinonaktifkan, oknum TNI yang bertugas melakukan pengamanan Bandara Soekarno Hatta tersebut bisa dipidana.

"Sanksi nanti hasil penyidikan dari Polisi Militer. Nanti akan ada hukuman disiplin atau hukuman pidana," jelas Herwin.

Herwin menjelaskan, bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan ada 3 kriteria.

Yang pertama para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kemudian yang kedua, Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negri.

Dan yang terakhir Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negri.

Sementara pada Kasus selebgram Rachel Vennya, kata Herwin, menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.

"Untuk tamu, sipil, ataupun yang di luar dari kriteria tersebut, disiapkan tempat repatriasi atau karantina di hotel, sesuai dengan penunjukan dari pemerintah secara mandiri," cetusnya.

Sementara itu, buntut kabur dari karantina, Rachel Vennya akan segera dipanggil Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihak kepolisian akan bergerak cepat menangani kasus ini.

Yusri menyampaikan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Rachel Vennya akan dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan

"Kami panggil untuk dimintai keterangan," ujar Yusri saat dihubungi awak media, Sabtu (16/10/2021).

"Hari Senin kami layangkan surat undangan untuk hari  Kamis kita ambil keterangan. Senin dikirim oleh Polda," jelasnya. (Jehan Nurhakim)

 

 

Berita Terkait
News Update