Dari Seorang Pecandu, Polisi Ringkus Pengedar Sabu 

Senin 11 Okt 2021, 19:52 WIB
Tersangka RK dan FA saat diamankan di Mapolres Cilegon. (Foto/polrescilegon)

Tersangka RK dan FA saat diamankan di Mapolres Cilegon. (Foto/polrescilegon)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar dan pencandu sabu diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon di dua lokasi dan waktu berbeda.

Setelah dikembangkan, dari seorang pecandu Polisi ringkus pengedar sabu. 

Tersangka RK (24) warga Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang diamankan petugas di pinggir jalan Perumahan Bonakarta Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Sedangkan FA alias Jibon (22) warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, ditangkap di Kampung Sawah, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Cilegon, AKP Shilton menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan RK di pinggir jalan Perumahan Bonakarta, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 21:00 WIB.

"Tersangka kita amankan sesaat setelah mengambil sabu pesanan di pinggir jalan perumahan Bonakarta. Barang bukti sabu ditemukan satu paket dalam bagasi motor Honda Scoopy," kata AKP Shilton kepada Poskota.co.id, Senin (11/10/2021).

"Dalam pemeriksaan, tersangka RK mengaku mendapatkan sabu dari tersangka FA seharga Rp550 ribu," tambah AKP Shilton.

Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka FA.

Masih dengan AKP Shilton, tersangka RK mengaku membeli sabu dari tersangka FA seharga Rp550 ribu.

Dari pengakuan itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka FA saat nongkrong di sebuah rumah wilayah Kecamatan Pulo Merak pada Jumat (8/10).

Ketika dimintai keterangan, tersangka tidak mengelak telah menjual sabu kepada tersangka RK.

Tersangka FA mengaku baru sebulan menjalan bisnis jual beli sabu.

Barang bukti sabu yang diamankan petugas di dapat dari bandar yang mengaku warga Pandeglang.

Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis sabu karena tergiur ingin mendapatkan keuntungan serta memakai gratis.

Video Tak Terima Keputusan Wasit, Atlet Tinju Saling Baku Hantam di PON XX Papua 2021. (youtube/poskota tv)

"Sabu dipesan dari orang yang mengaku warga Pandeglang namun tersangka tidak mengetahui jelas identitasnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," terang Shilton.

Akibat perbuannya, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 (1) dan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update