Dari Seorang Pecandu, Polisi Ringkus Pengedar Sabu 

Senin 11 Okt 2021, 19:52 WIB
Tersangka RK dan FA saat diamankan di Mapolres Cilegon. (Foto/polrescilegon)

Tersangka RK dan FA saat diamankan di Mapolres Cilegon. (Foto/polrescilegon)

Ketika dimintai keterangan, tersangka tidak mengelak telah menjual sabu kepada tersangka RK.

Tersangka FA mengaku baru sebulan menjalan bisnis jual beli sabu.

Barang bukti sabu yang diamankan petugas di dapat dari bandar yang mengaku warga Pandeglang.

Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis sabu karena tergiur ingin mendapatkan keuntungan serta memakai gratis.

Video Tak Terima Keputusan Wasit, Atlet Tinju Saling Baku Hantam di PON XX Papua 2021. (youtube/poskota tv)

"Sabu dipesan dari orang yang mengaku warga Pandeglang namun tersangka tidak mengetahui jelas identitasnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," terang Shilton.

Akibat perbuannya, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 (1) dan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update