GARUT, POSKOTA.CO.ID – Beberapa waktu lalu sempat heboh mengenai kabar wanita mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp1,3 miliar.
Setelah ditelusuri ternyata wanita tersebut mengarang bebas dan buat berita palsu.
Diketahui, wanita itu bernama Ineu Siti Nurjanah (31) merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)
Rekayasa pembegalan itu dilakukan Ineu karena demi menutupi hutang-hutangnya yang menumpuk.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, kejadian pembegalan yang dilaporkan Ineu rupayanya adalah rekayasa semata.
Setelah didalami lebih jauh, Ineu pun mengakui kebohongannya.
“Rekayasa ini mulai terungkap saat Tim Sancang melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat dilakukan,Tim Sancang menemukan kejanggalan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya menyimpulkan bahwa ada rekayasa. Dan ternyata benar,” ujarnya, Senin (11/10/2021).
Rekayasa aksi pembegalan, menurut Kapolres tidak hanya dilakukan oleh Ineu seorang.
Setelah proses pemeriksaan panjang, diketahui ada keterlibatan orang lain yang ikut membantunya untuk memuluskan rekayasa tersebut.
Kapolres mengungkapkan bahwa yang membantu Ineu adalah seorang lelaki bernama Mumu Munawar (39) berperan membantu IS dengan menyimpan motor dan barang-barangnya yang ada di tas di sebuah gudang,” ungkapnya.
Kepada polisi, menurut Kapolres, Ineu mengaku bahwa rekayasa kejadian tersebut dilakukannya untuk menghindari hutang yang jumlahnya cukup besar. Atas perbuatannya, Ineu dan MM dijerat pasal 220 dan 242 ayat 1 dan 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ineu Siti Nurjannah melapor ke Polres Garut. Dia mengaku menjadi korban begal di jalan sehingga mengalami kerugian Rp1,3 miliar.
Berdasarkan informasi dihimpun, Ineu mengaku dibegal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cisurupan-CIkajang, tepatnya di Kampung Pamoyanan, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (8/10) sekitar pukul 18.10 WIB.
Sebelum kejadian pembegalan, korban mengaku dibuntuti pelaku dari pertigaan Papandayan, Cisurupan. Setelah sekitar 1 kilometer, tiba-tiba dari sebelah kanan korban diklakson dan dipepet pelaku dan meminta berhenti.
Saat itu korban melihat pelaku berjumlah tiga orang. Salah satunya turun dari sepeda motor lalu menodongkan pisau dan meminta kunci sepeda motor.
Pelaku juga merampas tas berisi uang tunai serta identitas korban. Mereka kemudian kabur ke arah Cikajang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor matic Scoopy warna merah keluaran 2021, uang tunai dalam bagasi motor Rp1,14 miliar, dan uang tunai dalam tas Rp156 juta.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono membenarkan pihaknya telah menerima laporan akan kejadian itu. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Terkait hilangnya uang korban yang mencapai Rp1,3 miliar, Kapolres mengaku bahwa pihaknya masih menyelidiki kebenarannya. "Ini masih kita lidik kebenarannya," jelasnya, Sabtu (9/10/2021). (cr09)
Artikel ini sudah tayang di Poskota Jabar: https://jabar.poskota.co.id/2021/10/11/nah-lho--ngaku-dibegal-rp-13-miliar-irt-ditetapkan-jadi-tersangka-inilah-kronologisnya