JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya meringkus 11 pelaku begal tergabung dalam tiga komplotan berbeda.
Dalam aksinya ketiga komplotan begal sepeda motor ini tidak segan melukai korbannya dan kerap beraksi di Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat, serta Tangerang, Banten.
"Ada tiga kasus yang ketiga-tiganya adalah curas (pencurian dengan kekerasan) di pasal 365 KUHP, ancaman 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Begal Tambun
Komplotan pertama diringkus polisi adalah empat begal yang kerap beraksi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Keempat begal itu adalah tersangka berinisial EH alias B yang berperan menodongkan celurit dan membacok korban.
Tersangka kedua yaitu RA alias A yang berperan menyediakan dua celurit untuk aksi komplotannya.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah SP alias S dan RH alias T yang berperan sebagai joki.
Selain keempat tersangka ini, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya berinisial A alias K.
Begal Tangerang
Komplotan kedua yang diringkus adalah komplotan begal yang sering beraksi di wilayah Pangadegan, Kabupaten Tangerang, Banten.