Penerapan PTM di Lebak. (yusuf)

Jakarta

Jangan sampai Terlewat! 13.485 Guru Honorer di Jakarta Diminta Ikut Seleksi PPPK, Tujuannya untuk Ini

Jumat 08 Okt 2021, 18:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebutkan, sebanyak 13.485 guru di Jakarta masih berstatus honorer atau Kontrak Kerja Individu (KKI).

Belasan ribu guru yang mengajar di berbagai tingkat sekolah tersebut, mendapat honor sesuai Upah Minimal Provinsi (UMP) sebesar Rp4,4 Juta.

Kepala Sub. Bagian Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan selain guru, ada juga tenaga kependidikan (tendik) seperti tenaga administrasi, laboran, pustakawan, juru bengkel, penjaga sekolah dan petugas kebersihan sebanyak 9.433 orang berstatus KKI.

“Sehingga untuk KKI ini ada yang guru dan juga tendik, dengan total keseluruhan sebanyak 22.918 orang,” terangnya saat dihubungi Poskota.co.id, Kamis (7/10/2021).

Taga menambahkan, untuk guru KKI selain mengantongi upah bulanan, mereka juga menerima uang apresiasi (gaji ke-13) serta mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Namun untuk mereka yang mendapatkan TPG, hanya yang memiliki sertifikat pendidikan saja.

“Sesungguhnya kalau melihat uapah yang diterima untuk guru KKI di Jakarta saat ini sudah lumayan cukup kalau dibanding dengan daerah lainnya yang memang UMP nya juga tidak sebesar di DKI,” ungkapnya.

Untuk honor guru non PNS atau KKI sendiri, sambungnya, memang disesuaikan dengan UMP daerah masing-masing dan dananya menggunakan APBD.

Kebijakan ini, juga sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 235 Tahun 2015 tentang honorium guru non PNS dan tendik non PNS pada sekolah negeri. 

Sementara itu, dalam meningkatkan kesejahteraan guru KKI, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sangat mendorong untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar Kementerian Pendidikan Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).   

“Kami harapkan kembali mereka para guru KKI yang mengikuti seleksi PPPK ini, dapat lulus sehingga kesejahteraan mereka pun ikut meningkat,” pungkasnya.

Tonton juga video "Menara Saidah, Gedung Angker di Tengah Kota". (youtube/poskota tv)

Sebagaimana Pergub Nomer 235 Tahun 2015, bahwa guru non PNS adalah guru honor dan memiliki persyaratan antara lain, pendidikan paling rendah S1 atau sederajat, memiliki akta IV, mengajar di sekolah negeri, terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.

“Guru non PNS dan Tendik non PNS pada sekolah negeri harus mengikat Kontrak Kerja Individu kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan berlaku untuk 1 tahun anggaran juga dievaluasi setiap priode,” tulis Pergub tersebut.

Adapun honorium guru non PNS dan tendik non PNS pada sekolah negeri sebagaimana dimaksud pada pasal 3, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dalam kelompok belanja langsung. (deny)

Tags:
Tujuannya untuk Ini13.485 Guru Honorer di Jakarta Diminta Ikut Seleksi PPPKseleksi-pppkJangan Sampai TerlewatGuru Honorer13.485 Guru Honorer di JakartaDinas Pendidikan DKI Minta Guru Honorer Ikut Seleksi

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor