ADVERTISEMENT

Presiden Diminta Agar Bersikap Hati-hati Sebelum Melantik Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK

Kamis, 7 Oktober 2021 16:41 WIB

Share
Direktur Open Parliament Institute, Poetra Adi Soerjo (Suryo). Direktur Open Parliament Institute, Poetra Adi Soerjo (Suryo)
Direktur Open Parliament Institute, Poetra Adi Soerjo (Suryo). Direktur Open Parliament Institute, Poetra Adi Soerjo (Suryo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Open Parliament Institute, Poetra Adi Soerjo (Suryo) mengingatkan agar Presiden Jokowi mengambil sikap hati-hati sebelum melantik Nyoman Adhi Suryadnyana sebelum persoalan hukum pemilihan Anggota BPK itu benar-benar tuntas. 

Ia  menyebutkan 3 produk lembaga hukum tersebut diabaikan oleh DPR RI dan justru menetapkan calon anggota BPK TMS sebagai Anggota BPK terpilih. 

Dimana polemik seleksi anggota BPK RI terus berlanjut. 14 September 2021 Paripurna DPR RI telah menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih.

Diketahui sebelumnya bahwa Nyoman Adhi adalah Calon Anggota BPK TMS (Tidak Memenuhi Syarat) formil sebagai calon berdasar ketentuan Pasal 13 Huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

Pasal tersebut sebelumnya sudah diuji di MK dan berdasarkan putusan MK Nomor 62/PUU-XII/2013 Tanggal 18 September tahun 2014, MK menyatakan pasal tersebut konsitusional.

Mahkamah Agung juga sudah dua kali mengeluarkan pendapata hukum atas permintaan DPR melalui Fatwa Nomor 118/KMA/IX/2009 dan Fatwa Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang isinya pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK adalah syarat mutlak untuk menghindari conflict of intrest.

"Presiden terikat sumpah untuk menjalankan hukum dan konstitusi tanpa penyelewengan sedikitpun. Presiden dalam hal ini tidak hanya akan menjadi tukang cuci piring atas pelanggaran UU tapi juga justru akan menjadi subjek utama yang melakukan pelanggaran UU jika mengeluarkan SK pengesahan terjada Nyoman Adhi. Presiden harus hati dalam hal tersebut,"  ujar Suryo dalam keterangannya yang diterima, Kamis (7/10/2021).

BPK adalah lembaga yang kedudukannya diatur oleh konstitusi pasal 23 UUD 1945. BPK memiliki kewenangan yang sangat besar yang dalam pelaksaan kewenangannya tersebut tidak boleh ada cacat formil.

Masuknya Anggota BPK TMS akan berakibat pada illegalnya seluruh produk BPK sebagai kelembagaan.

"BPK memeliki wewenang dan otoritas yang besar, Produk BPK tidak boleh dichalange oleh adanya anasir ilegal yang bekerja membuat putusan di dalamnya. Produk BPK akan batal demi hukum jika ada salah satu anggota nya TMS" ujar Suryo

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT