KP3-I: DPR Jangan Berlarut-larut Dalam Menyeleksi Anggota BPK priode 2019-2024

Kamis 25 Jul 2019, 13:28 WIB

JAKARTA – Seleksi calon anggota  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024  tidak  perlu berlarut-larut seperti sekarang, jika Komisi XI DPR menjalankan surat Pimpinan DPR  No PW/10924/DPR RI/VII/2019. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, Kamis (25/7/2019). Dalam surat  perihal penyampaian daftar nama calon anggota BPK tertanggal 11 Juli 2019  itu,  secara tegas Pimpinan DPR meminta Komisi XI  melaksanakan seleksi calon anggota BPK sesuai dengan pasal 198 ayat (2) tatib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Artinya  sebanyak 64  calon yang mendaftar  seharusnya semua diserahkan ke DPD . "Bila ego dan kesalahan dikesampingkan demi kepentingan bangsa.  Komisi XI  tidak perlu juga malu dan gengsi  menjalankan aturan dan peraturan,  khususnya Tatib pasal 198 ayat (2) sebagai persyaratan formilnya. Demi terciptanya keadilan bagi para calon anggota BPK, DPR tidak boleh menghambat hak-hak para calon anggota BPK yang telah lulus administrasi sesuai aturan formil yang sah dan berlaku,” tegas Tom Pasaribu. Secara khusus, Tom menyoroti perekrutan, serta seleksi calon anggota BPK  dimana Komisi XI menerapkan penilaian pada makalah.  Pada hal makalah, hanya kelengkapan Administrasi, serta syarat-syarat lainnya  dan   tidak ada dicantumkan penilaian. Dalam perekrutan calon anggota BPK selama 10 tahun terakhir, sepanjang kita ketahui  juga  tidak pernah dilakukan penilaian makalah seperti menilai sikripsi atau disertasi. KP3-I  berharap DPR tidak menciptakan polemik baru di tengah-tengah masyarakat,  dimana akibat adanya penilaian makalah yang dilakukan Komisi XI,  beberapa dosen yang ikut seleksi calon angota BPK gagal. "Pernahkah DPR memikirkan akibatnya bagi dunia pendidikan? Dosen  yang menjadi  salah satu penilai sikripsi disaat seseorang mahasiswa mengikuti sidang sikripsi, masa tidak ngerti buat makalah, padahal dalam syarat formil calon anggota BPK tidak ada penilaian makalah sesuai aturan dan peraturan,” tegasnya . Tom Pasaribu  mengingatkan, bahwa  pihaknya telah melayangkan laporan terkait seleksi calon anggota BPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) . Untuk itu dia  mendesak agar   MKD DPR  segera menindaklanjuti laporan KP3-I dengan nomor agenda 004479. Sebagai penyejuk polemik seleksi calon anggota BPK, mengingat aturan dan peraturan MKD sudah ada kepastian, 14 hari laporan harus ditindaklanjuti. (rizal/tri)

Berita Terkait

News Update