MASUK penjara karena politik, orang tak perlu malu sekeluar dari penjara. Tapi jika dibui gara-gara korupsi, nantinya saat bebas muka mau ditaruh mana? Anggauta BPK Rizal Djalil nantinya bakal seperti itu. Dulu dia memusuhi Gubernur Ahok dalam kasus RS Sumber Waras. Sekarang dia dicokok KPK akibat terima suap proyek SPAM. Hukum karma masih berlaku. Banyak keanehan di negeri ini. Orang bekas napi korupsi, masih boleh ikut Nyaleg. Tapi orang masuk penjara karena korban politik, gara-gara ancaman hukumannya 5 tahun, tak bisa lagi jadi pejabat negara. Jangankan presiden, jadi menteri saja tidak boleh. Gubernur Ahok misalnya, dia pernah masuk penjara selama 20 bulan. Bukan kasus RS Sumber Waras, tapi lantaran kesandung Almaidah 51 menjelang Pilkada 2017. Di tengah persidangan Ahok pun bilang, “Kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan, satu persatu dipermalukan. Terima kasih..." Dan ternyata benar adanya. Mereka yang mendzalimi Ahok, baik dalam kasus Almaidah 51 atau bukan, satu persatu masuk penjara. Misalnya M. Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI, dia yang minta KPK menangkapnya dalam kasus reklamasi, malah ditangkap KPK karena kasus suap. Begitu juga pengacara Rasman Nasution, dia berharap Ahok dipenjara, dia sendiri masuk bui gara-gara aniaya ponakan. Lalu Gubernur Jambi Zumi Zola yang ikut aksi 212 di Monas untuk penjarakan Ahok, akhirnya juga masuk penjara dalam kasus dana APBD. Dan sekarang ini, anggota BPK Rizal Jalil juga sedang terima karmanya. Dalam kasus RS Sumber Waras dia ikut mengauditnya. Menurut BPK, lahan itu terletak di Jl. Tomang Utara, sedangkan Ahok berdasarkan BPN, RS Sumber Waras berada di Jl. Kyai Tapa. Karena Pemprov DKI saat membebaskan pakai data BPN, Ahok dianggap kelebihan bayar sampai Rp 191 miliar. Nah, sekarang anggota BPK yang dulu memusuhi Ahok tersebut, kini dicokok KPK dengan status tersangka. Rijal Djalil diduga menerima suap Rp1 miliar dalam dalam proyek SPAM Kementrian PUPR. Ini hasil pengembangan OTT KPK beberapa waktu yang lalu. Bila nanti Rizal Jalil disidangkan di pengadilan Tipikor, niscaya akan masuk penjara. Bisa 4 tahun, bisa lebih. Sekeluar dari penjara nanti, tentu mukanya ciut di tengah masyarakat. Beda dengan Ahok yang dipenjara karena kasus politik. Bebas dari Mako Brimob malah dapat banyak job dan menikah kembali. (gunarso ts)

Rizal Jalil Dulu Memusuhi Ahok Anggota BPK Itu Kini Dicokok
Sabtu 28 Sep 2019, 08:19 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Nyoman Adhi Merujuk Fatwa Ketua MA, Terkait Pencalonan Dirinya Menjadi Anggota BPK
Senin 09 Agu 2021, 17:59 WIB

Nasional
Nyoman Adhi Suryadnyana Terpilih jadi Angota BPK, Akal Sehat Komisi XI DPR Dipertanyakan
Jumat 10 Sep 2021, 21:57 WIB

Nasional
Presiden Diminta Agar Bersikap Hati-hati Sebelum Melantik Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK
Kamis 07 Okt 2021, 16:41 WIB
News Update

Polisi Tidur di Depok Ini Dibongkar karena Membahayakan Pengendara
Sabtu 16 Agu 2025, 11:55 WIB
TEKNO
Review 5 Pilihan HP dengan Kapasitas Penyimpanan 512 GB Murah 2025: Performa Kencang untuk Editing Video!
16 Agu 2025, 11:50 WIB

JAKARTA RAYA
Jelang HUT ke-80 RI, Korlantas Gelar Apel Pasukan Operasi Merdeka Jaya
16 Agu 2025, 11:46 WIB

HIBURAN
Video Erika Putri 8 Menit Maksudnya Apa? Netizen Ramai Cari Link Viral di Media Sosial
16 Agu 2025, 11:39 WIB


JAKARTA RAYA
Cegah Tawuran, DPRD Jakarta Minta Pos Pantau di Manggarai Beroperasi 24 Jam
16 Agu 2025, 11:14 WIB

TEKNO
Mau Jadi Konten Kreator? Ini Rekomendasi HP Kamera Terbaik 2025 Harga 2–3 Jutaan
16 Agu 2025, 11:13 WIB

EKONOMI
Cara Mengecek PIP Sudah Cair Apa Belum Tahun 2025? Pakai NIK dan NISN di Link Ini
16 Agu 2025, 11:08 WIB



HIBURAN
Kenapa Erika Putri Mendadak Viral Lagi? Skandal Video Blunder 8 Menit Terungkit
16 Agu 2025, 10:52 WIB


JAKARTA RAYA
Pramono Anung Duga Tawuran Manggarai Sengaja Diviralkan untuk Konten
16 Agu 2025, 10:45 WIB



Nasional
Kapan Bank Mandiri, BCA, BRI, Danamon, dan Permata Kembali Buka Pasca Libur HUT RI 2025? Cek Jadwalnya di Sini
16 Agu 2025, 10:21 WIB

JAKARTA RAYA
Catat Jadwalnya! Jakarta Light Festival Spesial HUT RI ke-80 di Kota Tua
16 Agu 2025, 10:15 WIB

Daerah
Hotel Indonesia Syariah Pekalongan Punya Siapa? Viral Tamu Diusir, Kini Minta Maaf
16 Agu 2025, 09:57 WIB
