ADVERTISEMENT

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Ditahan KPK, Dia Siap Blak-blakan

Kamis, 3 Desember 2020 23:52 WIB

Share
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Ditahan KPK, Dia Siap Blak-blakan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Mantan Anggota  Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil resmi ditahan KPK, terkait dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kamis (3/12/2020). Dia siap blak-blakan.

Usai diumumkan tentang penahanannya oleh KPK, Rizal Djalil menyatakan bahwa dirinya siap buka-bukaan terkait kasus proyek air minum tersebut kepada lembaga antirasuah. Rizal mengaku siap menjalani proses hukum di KPK hingga sampai ke pengadilan

"Untuk itu mari kita tunggu di pengadilan, saya akan buka semua dan saya siap bekerjasama dengan KPK, dan itu supaya proses dapat selesai dengan cepat," kata Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Sita 8 Sepeda dan Uang Rp4 Miliar

Dalam kesempatan itu, Rizal juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat dirinya bukanlah sebuah takdir dan musibah. Menurutnya, kasus suap terkait proyek air minum tersebut adalah murni cobaan untuknya. Ia pun siap menjawab semua sangkaan terhadap dirinya di persidangan.

"Saya siap menjawab kalau memang dugaan yang diduga kepada saya terbukti di pengadilan. Tidak ada yang perlu disesalkan, saya mengalir saja seperti air Sungai Musi, Pasti akan sampai di muara saja. bagi saya, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," imbuhnya.

Rizal juga berharap kasus yang menjerat dirinya tidak disangkutpautkan dengan institusi BPK. Sebab, sambungnya, para auditor BPK sudah bekerja secara maksimal. "Saya berharap kejadian ini tidak merusak BPK secara institusi, karena bagaimanapun para auditor BPK sudah bekerja maksimal, termasuk tim saya," terangnya.

Baca juga: Unjuk Rasa di Depan KPK Ricuh! Massa Desak Firli Cs Tangkap Istri eks Bupati Mojokerto

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.

Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT