JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo menegaskan anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara.
"Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," terang Presiden.
Itu disampaikan Kepala Negara
memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10/ 2021).
Presiden menjelaskan bahwa dalam keadaan perang komponen cadangan ini dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI.
"Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," tandas Jokowi.
Presiden menegaskan bahwa komponen cadangan TNI hanya boleh digunakan untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara.
"Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” tegas Presiden.
Jokowi juga menegaskan bahwa penetapan komponen cadangan akan makin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
"Pada saat yang sama, pemerintah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara menyeluruh pada semua matra, baik darat, laut, dan udara," tambah Jokowi.
Presiden menerangkan kita juga punya putra-putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang sains dan teknologi.
"Ilmuwan-ilmuwan kita, insinyur-insinyur kita melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis, pembangunan (kapal) fregat buatan Indonesia, termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara, dan pertahanan laut, serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia,” ujarnya.
Presiden mengungkapkan masa aktif komponen cadangan ini tidak setiap hari dan setelah penetapan ini para anggota komponen cadangan akan kembali ke profesi masing-masing.
"Anggota komponen cadangan tetap berprofesi seperti biasa. Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi. Tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara,” ungkapnya.
Dalam laporannya,bMenteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan bahwa pembentukan komponen cadangan merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Komponen cadangan sejumlah 3.103 orang, terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, Universitas Pertahanan 604 orang," ujar Menhan.
Hadir dalam upacara tersebut antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
(*)