Motor hasil curian yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Rebo, Jakarta Timur (Foto/polsekpasarrebo) 

Kriminal

Apes! Minta Bantuan Pemulung Bawa Motor Curian ke Bengkel, Maling Motor Digebuki Warga

Rabu 06 Okt 2021, 16:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar video amatir yang menampilkan pelaku pencurian motor yang diketahui bernama Dede Wijaya (44) babak belur dan meminta ampun saat dihajar masa yang geram atas perbuatannya.

Peristiwa itu terjadi di jalan Raya Tengah, Pasar Rebo, Jakarta Timur, kemarin subuh, Selasa (5/10/2021).

Menurut kesaksian warga bernama Rifan, pelaku mengalami kendala atas motor yang telah dicurinya.

Motor tersebut ternyata mogok.

Hal ini membuat pelaku hanya bisa mendorong motor itu.

Lantas pelaku, kata Rifan, meminta tolong kepada pemulung untuk membantunya mengangkut sepeda motor hasil curian itu dengan gerobak si pemulung.

"Dia (pelaku) motornya mogok, terus ketemu pemulung bawa gerobak, nah dia minta tolong pake gerobak buat dibawa ke bengkel, terus dimasukin ke gerobak tuh motornya," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (6/10/2021) di lokasi.

Sialnya, ketika ingin mengangkut sepeda motor hasil curian dengan gerobak pemulung untuk bisa dibawa ke bengkel, motor curian itu dikenali oleh warga yang sedang mengejarnya.

"Akhirnya pas mau dibawa ada yang ngejar dan ngenalin motornya, udah akhirnya ditangkep, dipukulin dulu sih," jelasnya.

Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Martson Marbun membenarkan adanya kejadian pencurian motor tersebut. Kata dia, jumlah pelaku hanya satu orang.

Video Pantai Tanjung Pasir Dipadati Wisatawan. (youtube/poskota tv)

"Anggota kami sedang melaksanakan patroli  tiba-tiba ada seseorang memanggil, ternyata setelah memanggil di dalem gerobak ini ada sebuah motor ternyata motor ini adalah motor hasil curian dari orang tersebut," jelasnya.

Untuk saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku serta sepeda motor curian itu ke Mapolsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. "Pelaku hanya satu, sudah kita amankan," ungkapnya.

Sementara, kini pelaku dijerat  Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (cr02) 

Tags:
maling motorPencurian motorpencurian motor pasar rebopencuri motor ditangkap wargamaling motor mogok

Administrator

Reporter

Administrator

Editor