ADVERTISEMENT

Jual Motor Curian di Media Sosial, Maling Motor Diringkus Polsek Pancoran Mas

Rabu, 31 Januari 2024 15:06 WIB

Share
Ilustrasi diborgol. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi diborgol. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pancoran Mas meringkus spesialis maling pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan cara di dorong (Stut). Aksi tersebut sudah dilakukan berulang kali di wilayah Depok, Jawa Barat. Barang hasil kejahatannya dijual ke media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Ruchyat mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini berawal ketika korban Abdul Rahman (52), melaporkan kejadiian laporan polisi kehilangan motor yang terparkir di dalam teras rumahnya Jalan Swadaya RT 02/04, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (17/1/2024) malam.

Motor Honda Genio B 4080 SMF milik korban berhasil dicuri oleh pelaku lantaran tidak dikunci stang saat diparkir depan teras rumah. "Kedua pelaku yang kita amankan ada HH (23) dan rekannya RF (21) rata-rata tamatan SMK, warga Tanah Baru Beji ini mencuri motor yang tidak terkunci modus dorong atau stut menggunakan kaki," ujar Iptu Ruchyat kepada Poskota.co.id, Rabu (31/1/2024).

Iptu Ruchya mengungkapkan keberhasilan tim di lapangan mengungkap kasus ini saat sedang melakukan patroli cyber pelaku mencoba memasarkan motor curian di media sosial. "Pelaku memasarkan motor curian korban setelah kedua plat nomor dicopot. Melalui media sosial (Medsos) pelaku mempostingnya lalu diketahui teman korban dan tim gerak cepat melakukan penyamaran mau membeli motor janjian disuatu tempat setelah itu langsung ditangkap tanpa perlawanan dari kedua pelaku," katanya.

Berdasarkan hasil dari pengakuan pelaku saat diintrogasi penyidik, lanjut Iptu Ruchyat, setiap menjalankan aksinya pelaku HH mempunyai peran berjaga depan rumah, dan eksekutor RF masuk ke dalam rumah langsung mencuri motor.

"Untuk motif sendiri pelaku melakukan pencurian pada motor tidak dikunci stang, dan setelah pelaku keliling mencari melihat motor korban terparkir diteras dalam keadaan stang tidak dikunci stang (terparkir stangnya lurus) hingga pelaku langsung mengambil motor tersebut," tuturnya.

Sementara itu aksi maling motor yang telah dilakukan oleh para pelaku, menurut Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Ruchyat sudah sebanyak dua kali dan merupakan penjahat kambuhan. "Sudah dua kali mencuri dan sempat ditangkap juga pelaku ini," ungkap Iptu Ruchyat.

Selain itu untuk hasil kejahatan para pelaku,petugas berhasil menyita satu unit motor hasil curian Honda Genio B 4080 SMF tanpa plat nomor. "Kasus ini masih kita dalami ada kemungkinan tkp lain di beberapa tempat wilayah Pancoran Mas merupakan ada kemungkinan pelaku ini bermain," tutupnya.

Akibatnya tersangka maling motor ini  dijerat Pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. (Angga)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT