Sekelompok warga diduga melakukan persekusi di Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Jakarta

Heboh! Satu Rumah Warga Komplek Permata Buana Dipersekusi, Polres Jakbar Periksa 11 Orang Saksi

Selasa 05 Okt 2021, 08:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat sudah memeriksa 11 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan persekusi dan pengusiran seorang warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolres Metropolitan Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan penyidik masih menggali keterangan ahli hukum pidana untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.

Sejumlah kasus di Perumahan Permata Buana kini ramai menjadi bahan pemberitaan.

Kasus pertama kali mencuat adalah kasus keributan antara warga dengan pihak sekuriti kompleks perumahan. Seorang kepala sekuriti kompleks sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat.

Kasus tersebut rupanya memicu kasus lain terangkat ke publik. Baru-baru ini, terungkap seorang warga Permata Buana, bernama Hartono Prasetya alias Toni, beralamat di Blok C-12 telah melaporkan kasus persekusi dan pengusiran dirinya oleh sekelompok orang ke Polres Jakarta Barat.

Laporan Toni diterima Polrestro Jakarta Barat dengan bukti LP No: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Toni yang diwakili kuasa hukumnya, Oktavianus Rasubala melaporkan sekelompok orang menggeruduk rumahnya pada tanggal 26 Februari 2021. 

Saat penggerudukan sekelompok orang menempelkan kata-kata berisi penghinaan seperti “Usir Toni dari Permata Buana” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosiaslisasi dengan Tetangga dan Warga”.

Penyidik Polres Jakarta Barat dalam laporan polisi tersebut mencantumkan pasal  335 KUHP, 310 KUHP, dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan. 

“Sekarang masih tahap penyelidikan, sudah ada 11 saksi yang kita periksa keterangannya,” kata Kombes Ady Wibowo, Senin (5/10/2021)

“Kita tidak akan mencampuradukan antara permasalahan internal perumahan dengan permasalahan pidana. 
Persoalan internal perumahan itu urusan pemerintahan. Kita fokus pada aduan pidana yang dilaporkan,” terangnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Hartono Prasetya, Oktavianus Rasubala menyatakan akan menghormati langkah penyidik Polrestro Jakarta Barat dengan memanggil saksi ahli hukum pidana. “Itu harus kita hormati karena jadi kewenangan penyidik,” katanya.

Hanya saja Oktavianus Rasubala menegaskan unsur pidana sangat jelas dalam kasus kliennya. Dia mencontohkan, kliennya yang sudah tinggal selama 28 tahun di perumahan tersebut diusir oleh sekelompok orang.

“Klien kami didatangi sekelompok orang. Ada tulisan diusir dan disuruh tinggal di hutan. Ini penghinaan terhadap warga yang sudah tinggal selama 28 tahun. Klien kami yang sudah berusia lanjut, merasa terancam jiwanya,” ujar Okta.

Okta menyatakan mengantongi bukti-bukti adanya hasutan dari oknum tertentu. Dalam bukti hasutan tersebut, ungkap Okta, oknum tersebut menyatakan Pak Toni meminta seluruh portal di bongkar. Oknum tersebut juga memprovokasi warga untuk mendatangi rumah kliennya yang kemudian muncul tulisan pengusiran. (Ilham)

Tags:
heboh warga komplek permata buana persekusi seorang wargatoni warga komplek permata buana dipersekusi11 warga persekusi satu rumah di komplek permata buanakomplek permata buana kembangan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor