JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus RW 11 Komplek Permata Buana menemukan fakta baru, yakni dugaan tanda tangan palsu.
Terhadap itu, Majelis hakim kemudian memeriksa Sekretaris RW 01 Fauziah, Ketua RT 04 Dariyanto, hingga Mantan Ketua RW 11 Aprililiana.
Ketiga saksi tersebut diperiksa secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023).
Dalam pemeriksaannya, saksi Dariyanto diperiksa lantaran ikut menandatangani keputusan bersama mengenai permintaan uang untuk renovasi rumah warga hingga proses perizinan.
Namun dalam kesaksiannya, ia membantah menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Tapi saya tidak merasa menandatangani surat pernyataan keputusan itu,” kata Dariyanto yang sebelumnya telah diambil sumpah.
Dariyanto mengaku janggal dengan temuan tersebut, sebab sebagai ketua RT dirinya sangat tidak mungkin untuk membelitkan warga apalagi menyepakati aturan itu.
Sementara, mantan ketua RW 11 Komplek Permata Buana, Apriliani mengungkapkan dirinya baru tau jika ada aturan yang mengatakan apabila warga harus membayar rertribusi atas renovasi rumah warga.
Sebab saat dirinya menjabat sebagai ketua RW sejak 2013 sampai akhir 2017 tersebut tak pernah meminta uang retribusi jika ada warga yang ingin merenovasi ataupun membangun rumah.
"Kalau sekarang saya ga tau. Kalau jaman saya dulu renovasi tidak pernah dikenakan. Dari nol," katanya kepada wartawan.
Apriliani mengungkapkan jika pada masa ia menjabat ketua RW, warga yang ingin membangun rumah baru hanya dikenakan biaya uang kebersihan. Uang itu digunakan karena pemilik rumah mondar-mandir menggunakan alat berat dan berpotensi menimbulkan sampah.