ADVERTISEMENT

Diduga Intimidasi dan Salah Gunakan Wewenang, Oknum Polisi Dilaporkan ke Kadiv Propam

Minggu, 5 Desember 2021 09:00 WIB

Share
Kuasa hukum Brian Erick (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto: ist)
Kuasa hukum Brian Erick (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus keributan melibatkan belasan oknum petugas sekuriti (Satpam) perumahan di Komplek Permata Buana, Kembangan,Jakarta Barat, beberapa bulan lalu berujung laporan polisi. Namun hingga kini laporan terkesan jalan di tempat.

Seperti diketahui insiden tersebut sudah diproses setelah dilaporkan pada 20 September 2021 lalu dengan Nomor: LP/B/800/IX/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat .

Brian Erick F. Ang selaku Kuasa Hukum dari Amir Hasan (Pengurus RW)  menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum dari Amir Hasan melihat adanya kejanggalan dalam permasalah tersebut. Kami menduga, adanya oknum kepolisian yang dengan sengaja melakukan intimidasi dan penyalagunaan wewenang dalam menangani kasus tersebut," ucap Brian di Kantor RRAA Law Firm, Grand Emerald Unit 23 WU, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (3/12/2021).

Brian melanjutkan, akibat adanya dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut membuat kliennya merasa tertekan, sehingga klien kami harus mengambil tindakan untuk mengadukan hal tersebut kepada Kadiv Propam Polri pada Kamis (2/12/2021).

Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/4816/XII/2021/Bagyanduan telah diterima oleh Brigpol Restu Sunardi sebagai operator Sentra Pelayanan Propam Tim II, terkait pengaduan atas dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang  terkait dugaan rekayasa dan manipulasi perkara isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan.

"Memang benar, akibat adanya dugaan tindakan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum polisi sehingga kami melaporkan hal tersebut kepada Kadiv Propam Polri," jelas Brian.

“Mengapa jaksa belum menerima P21 yang diajukan meskipun Polres telah menahan selama 75 hari terhadap sekuriti dan klien saya yang merasa diintimidasi untuk mengaku bersalah,” pungkasnya. (*/yh)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT