Sedekah Pakai Uang Hasil Korupsi, Apa Boleh? Buya Yahya: Seperti Orang yang Berwudu dengan Air Kencing
Senin, 4 Oktober 2021 17:00 WIB
Share
Buya Yahya bantah gaji PNS yang masuk dengan cara menyogok akan haram seterusnya (Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Korupsi, mencuri dan lainnya merupakan bentuk tindakan yang tercela dan sangat berdosa.

Lantas apa hukumnya jika uang hasil korupsi dan semacamnya itu dipakai untuk berbuat kebaikan seperti bersedekah?

Menanggapi hal itu, Buya Yahya angkat bicara melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV yang ditayangkan pada (25/2/2021).

"Orang bersedekah dari korupsi, Bagaimana hukumnya sedekah dengan semacam itu?," kata Buya Yahya.

Menurutnya, orang yang ingin bersedekah harus membersihkan hartanya terlebih dulu, pastikan yuang yang akan disedehkan merupakan uang yang halal.

"Maka orang yang bersedekah dengan rezeki haram itu seperti orang yang berwudhu dengan air kencing. Sedekah kok dari duit korupsi," ungkapnya.

Buya Yahya juga menyampaikan bahwa kebaikan sebesar apapun jika ternyata diraih dengan cara yang haram, maka akan tetap haram nantinya.

"Maka tobatnya bagaimana? Anda kalau masih berurusan dengan haram, berhenti dulu. Jangan bersedekah. Berhenti dulu," kata Buya Yahya.

Sebelumnya, Buya Yahya juga membahas mengenai masuk PNS dengan cara menyogok, bagaimana hukumnya?

Buya Yahya memaparkan padangannya melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, pada (18/10/2021).

Halaman
1 2 3