Diduga Korupsi USB hingga Rugikan Negara Rp670 Juta, Kepsek SMAN 19 Kota Bekasi Dibui

Selasa 05 Okt 2021, 10:36 WIB
Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dan langsung ditahan oleh Kejari Kota Bekasi. (foto: ist)

Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dan langsung ditahan oleh Kejari Kota Bekasi. (foto: ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, usai ditetapkan tersangka, Urip Kusnadji langsung dibui di lapas kelas II A Bekasi, Bulak Kapal.

"Benar, kami sudah melakukan penahanan 20 hari kedepan, tersangka kini kami lakukan penahanan sejak Jumat (1/10) kemarin," kata Yadi Cahyadi, kepada wartawan, Senin (4/10/2021) malam.

Diduga Kepsek SMAN 19 Kota Bekasi melakukan korupsi dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019 lalu.

"Tersangka (Urip Kusnadji) tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB," sambungnya.

Diketahui, bahwa tersangka Urip Kusnadji merupakan Ketua Pelaksana pembangunan USB di sekolah SMAN 19 Kota Bekasi.

Akibat perbuatan Urip Kusnadji tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp670 juta.

Urip Kusnadji lantas dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (kontributor bekasi/ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update