JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Istri siri Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik yakni Marlina Octoria Kawuwung memberanikan diri untuk membongkar kelakuan buruk dari suaminya selama menikah siri dengan dirinya.
Meski akhirnya berani berbicara di depan publik, Marlina mengaku awalnya sempat merasa takut untuk membongkarnya.
"Jujur awalnya saya tidak mau membuka kebenaran ini, terlalu berat untuk saya dan anak-anak saya kalau sampai ini saya ungkapkan," kata Marlina, dikutip PosKota.co.id dari akun Instagram pribadinya.
Marlina bahkan juga mengungkapkan sebenarnya ada korban lain selain dirinya yang dari perilaku bejat sang ayah Taqy Malik.
"Saat itu saya hanya pasrah biar Allah saja yg balas cukup saya saja yg menjadi korban beliau (ternyata banyak korbanya) Setelah saya pikir-pikir tidak lebih berdosa lagi kalau saya tidak beberkan kebenaran ini!!," tuturnya.
"Itu membuat saya berani ungkapkan ke semua orang, walau saya tau dampaknya nanti untuk saya,anak-anak dan keluarga besar saya,” sambungnya.
Setelah memberanikan diri untuk membongkar semua perilaku yang ia ketahui dari Mansyardin, Marlina merasa lega.
Tak lupa Marlina kemudian mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukungnya saat sedang dalam masa kesulitan.
"Sekali lagi saya bertrimakasih untuk semua orang yang sudah mendoakan dan mensupport atas kejadian yang saya alami," tutupnya.
Sementara itu sebelumnya usai melaporkan Marlina Octoria, Mansyardin Malik akan menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun tujuan kedatangan Mansyardin Malik untuk mengkonsultasikan perihal cerita hubungan intimnya yang diumbar oleh sang mantan istri ke publik.
Mansyardin Malik rencananya akan melakukan konsultasi ke MUI didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Fayyadh, hari ini, Rabu (22/9/2021).
"Dan setelah dari ini, kita lakukan menghadap kantor MUI Pusat, kita sudah dikasih waktu oleh sekjen MUI Pusat untuk menyampaikan terkait berita yang disampaikan mantan istrinya bahwa secara hukum islam," ujar Kuasa hukum Mansyardin Malik, Muhammad Fayyadh saat ditemui di Polda Metro Jaya
Fayyadh menilai tak sepantasnya hubungan intim suami-istri kliennya dibagikan ke publik. Menurutnya hal tersebut telah melanggar aturan agama.
Oleh karena itu, mendapatkan pandangan valid, Mansyardin Malik akan melakukan konsultasi langsung pada pihak yang berkompeten.
"Istri itu tidak boleh menyampaikan hubungan suami istri itu, jangankan ke media, ke saudara kandung pun enggak boleh, hubungan suami istri itu tidak boleh disebarkan kemana pun, karena itu terlarang menurut hukum islam seperti itu," tegas pengacara Ayah Taqy Malik tersebut. (cr03)