JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Advokat Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa tudingan ia dibayar Rp100 milliar untuk menyelesaikan sengketa Partai Demokrat semua tergantung pada kesepakatan awal antara pengacara dan klien.
Bahkan pengacara bisa saja tidak dibayar alias gratis apabila sudah ada kesepakatan prodeo diawal.
Namun jika klien sudah menyepakati harga dengan pengacara, maka jelas klien sudah harus membayar.
Semua masalah bayar membayar ini menurut Yusril tidak ada yang melarang asalkan tetap tegak aturan membayar pajak.
"Mau bayar Rp 1 M atau Rp 100 M tidak ada yang larang. Asal bayar pajak, semua halalan thayyiban (halal dan baik)," kata Yusril, Kamis (30/9/2021).
Selain itu Yusril juga menegaskan kalau dunia pengacara selalu berkaitan dengan sisi bisnis dan itu tidak bisa dipungkiri.
"Dunia advokat itu memang ada sisi bisnisnya. Berapa fee yang dibayarkan klien kepada advokat tidak ada batasannya," ucapnya lebih lanjut.
Yusril juga membantah tudingan Demokrat dari kubu Cikeas yang mengatakan bahwa 'hukum bisa dibeli, tetapi tidak untuk keadilan'.
Tudingan tersebut masih bisa dibenarkan apabila ada pihak jaksa, polisi dan hakim yang terbukti disuap demi menyalahi aturan hukum dan keadilan.
"Tetapi bagi advokat yang membela klien dengan benar menurut hukum, hal itu tidak ada kaitannya dengan 'jual beli' hukum. Advokat membela perkara di pengadilan. Yang memutus adalah hakim," tuturnya.
Kemudian Yusril juga mengatakan kalau pengacara tidak boleh menjanjikan kemenangan langsung kepada kliennya.
Dia bahkan menyamakan profesi pengacara sama dengan profesi dokter kepada para pasiennya.
"Dia (dokter) mengoperasi untuk menyelamatkan jiwa pasien. Tapi dia tidak boleh dan tidak bisa menjamin nyawa pasien itu pasti selamat, meski dokter mendapat honorarium dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diprediksi akan gagal jadi presiden pada 2004 silam apabila tanpa bantuan dirinya.
Pasalnya, hal tersebut disebut lagi oleh Yusril setelah politikus Andi Arief mengatakan bahwa Yusril sempat mengakui validitas dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat yang sudah disahkan saat kongres Maret 2020.
Akan tetapi kini posisinya sudah berbalik, di mana Yusril bakal menjadi kuasa hukum dari pihak empat mantan kader Partai Demokrat yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap AD/ART partai tersebut.
"Secara hukum AD/ART PD tahun 2020 sampai hari ini masih sah berlaku. AD/ART itu baru dinyatakan tidak sah,” ujar Yusril, Jumat (24/9/2021). (cr03)