ADVERTISEMENT

Tiga Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan Hingga Ratusan Juta, Nasibnya Kini di Tangan Reskrim Polsek Cileungsi

Jumat, 1 Oktober 2021 08:12 WIB

Share
Ilustrasi, oknum wartawan lakukan pemerasan pada pengunjung hotel di 37 lokasi di Bogor hingga ratusan juta. (foto: veronica)
Ilustrasi, oknum wartawan lakukan pemerasan pada pengunjung hotel di 37 lokasi di Bogor hingga ratusan juta. (foto: veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Mencoba memeras pengunjung hotel di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, anggota Polsek Cileungsi berhasil meringkus oknum wartawan.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, ketiga pelaku yang merupakan oknum wartawan JN, SM dan ES, berhasil diamankan ketika akan melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung hotel. 

Ketiganya berhasil ditangkap di Jalan Raya Cileungsi - Jonggol Desa Gandoang, Kecamatan  Cileungsi.

"Pada saat akan ditangkap para pelaku diketahui sebagai oknum wartawan tidak dapat berkutik setelah ditemukan bukti-bukti," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021) sore.

Kompol Andri menyebutkan, ketiga oknum wartawan yang berhasil diamankan berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar memang merasa sering diperas.

"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan setelah itu berhasil kita tangkap," tambahnya.

Modus para pelaku lanjut Kompol Andri, dengan cara mengikuti korban yang baru keluar dari hotel kemudian mencari celah kesalahan, lalu difoto serta memideokan korban.

"Dalam aksinya para pelaku ini kerap mengancam setiap mau melakukan pemerasan terhadap korban-korbannya," ungkapnya.

Setelah anggota melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, Kompol Andri menjelaskan, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah yakni Karawang, Bekasi, Gunung Putri, Depok, Jakarta Timur, Citereup, Cibinong, Sukaraja, Kota Bogor, Cisarua, Ciawi dan Megamendung.

"Total para korban ada di 37 lokasi berbeda dengan nominal kerugian para korban yang telah diperas pelaku mulai dari Rp3 juta sampai Rp200 juta," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT