JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban putri Nia Daniaty, Agustin tak menyangkal bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari Olivia Nathania.
Namun Agustin menegaskan bahwa ada alasan kenapa Olivia Nathania mengirimkan uang ke rekeningnya.
"Memang saya tidak menyangkal kalau ada transferan ke rekening saya. Tapi semua itu ada peruntukannya," ujar Agustin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021).
Agustin pun menyebutkan salah satu alasan Olivia Nathania mengirim uang kepadanya.
Dia mengaku uang itu untuk dikembalikan kepada pendaftar CPNS yang telah lama mundur.
Hal itu bermula ketika salah stau pendaftar memutuskan untuk mundur karena khawatir tak ada kejelasan.
Si pendaftar seleksi CPNS Olivia dan suaminya itu telah berusaha menagih langsung namun tak kunjung mendapat respon.
Agustin mengaku dirinya membantu menagih dan menjadi perantara saja mengembalikan uang tersebut ke pendaftar.
"Karena dia sering ditagih-tagih tapi tidak pernah merespon ya, akhirnya saya bantu menagih. Akhirnya dia 'bu saya titip ke ibu, tolong diberikan ke nama tersebut' itu saja," ceritanya.
Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania sudah membantah seluruh tuduhan Agustin terkait penipuan, penggelapan uang, dan pemalsuan surat CPNS.
Olivia Nathania mengaku tak menerima uang sedikitpun dari dari kasus ini. Olivia justru menuding bahwa Agustin sering menerima uang darinya.
"Rekening BNI atas nama Agustin Suartini, faktanya sering kali menerima transferan uang dari rekening Oi. Sejauh rekapan kami, jumlahnya mencapai Rp 215,5 juta," kata Susanti di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
"Bukan hanya itu, Ibu Titin juga meminta Oi untuk melakukan transfer uang ke sejumlah orang yaitu rekening Mandiri atas nama Karnu senilai Rp 20 juta, BCA atas nama Nur Anwar Al Anshar yang merupakan anak kandung Ibu Titin sejumlah Rp 118 juta," lanjutnya.
Diketahui, Anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat
Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya.
Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang.
Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban.
Olivia diduga menawarkan posisi ASN dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. (cr07)