BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Empat orang pelaku mengaku polisi berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Dalih para pelaku ialah mendatangi toko kosmetik dan memuduh pemilik menjual obat terlarang.
Dikatakan Kombespol Aloysius Suprijadi, Kapolres Metro Bekasi Kota. Peristiwa tersebut terjadi pada 08 September 2021 lalu.
Pemilik toko (korban) tersebut ialah Wahyudi (22) yang berada di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Korban Wahyudi, dalam kejadian tersebut sempat dibekap oleh para pelaku di dalam mobil, dan dimintai uang sebesar Rp50 juta.
"Modus daripada pelaku yaitu berjumlah empat orang, datang mengaku sebagai anggota polisi, mereka mengintimidasi korban dituduh menjual obat-obatan terlarang," ujar Kombespol Aloysius Suprijadi, Kamis (30/9/2021).
Keempat para tersangka tersebut ialah PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan, kepada seluruhnya telah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
"Keempat pelaku mengaku anggota polisi tersebut datang dengan mobilnya, lalu melakukan penggerebekan ke toko milik korban (Wahyudi), disangkakan tersangka bahwa toko tersebut menjual pil eksimer," ucapnya
Saat melakukan penggerebekan dan memainka peran daripada tersangka, Mereka juga mengintimidasi korban karena telah menjual produk obat obatan terlarang.
"Para pelaku tersebut lalu mengambil uang yang ada di toko korban sebesar Rp650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil," ucapnya
Setelah itu korban dibawa oleh pelaku kedalam mobil dan dilakukan beberapa kali intimidasi, karena korban dianggap mengedarkan obat terlarang dan melanggar undang undang tentang narkotika.
Saat disekap didalam mobil, korban diminta pelaku untuk menebus uang Rp50 juta agar dirinya tidak ditahan atas tuduhan tersebut.
"Korban saat itu juga langsung menghubungi keluarganya, lalukeluarga korban tidak sanggup memenuhi permintaan uang tebusan Rp50 juta tersebut," pungkasnya.
Saat tiba di pintu masuk tol Clincing, Jakarta Utara, Korban berusaha untuk memberanikan diri untuk berteriak, dan teriakan tersebut didengar oleh petugas setempat.
Video Dua Remaja Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Kebon Jeruk. (youtube/poskota tv)
"Karena didengar petugas ada suara minta tolong, petugas langsung menghentikan kendaraan milik pelaku, saat disitu lah korban Berhasil diselamatkan, dan pelaku langsung kami amankan,"ungkapnya
Keempat pelaku tersebut, kini telah mendekam dijeruji besi tahanan polres Metro Bekasi Kota.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (ihsan fahmi)