ADVERTISEMENT

Abraham Samad Beri Komentar Menohok Soal 56 Pegawai KPK Dipecat Lalu Ditawari Jadi ASN Polri: Pegawai KPK Bukan Pengemis

Kamis, 30 September 2021 16:36 WIB

Share
Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad di Gedung KPK lama, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. (foto: cr-05)
Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad di Gedung KPK lama, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. (foto: cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad memberi komentar menohik soal  56 pegawai KPK yang dipecat dan kini mendapat tawaran dari Polri. Abraham Samad mengatakan, pegawai KPK bukan pengemis atau pencari pekerjaan.

Hal tersebut ia utarakan dalam orasi di Gedung KPK lama di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan dalam agenda perpisahan 56 pegawai KPK yang hari ini resmi dipecat dari lembaga antirasuah pasca tidak lolosnya mereka dalam proses TWK.

"Oleh karena itu kita bukan pengemis yang meminta ke 56 orang ini disalurkan jadi ASN di tempat lain tapi kita tetap konsisten meminta bahwa ke 58 teman teman ini dikembalikan ke posisi semulanya," kata Samad, Kamis (30/9/2021).

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan akan mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Organisasi POLRI, Selasa 28 September 2021.

Kita ketahui terhintung 30 September 2021, ini ke 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK secara resmi akan diberhentikan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Hari Jumat yang lalu saya telah kirim surat, kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK dan tidak lulus tes dan tidak dilantik di ASN KPK, untuk bisa kita tarik, kemudian kita rekrutmen untuk menjadi ASN POLRI," ujar Jenderal Listyo Sigit pada acara gladi bersih PON di Papua, Selasa (28/9/2021) malam.

Dalam kesempatan itu Samad juga mengatakan ia dan sejumlah pejuang antikorupsi lainnya sejauh ini masih menagih janji Presiden Jokowi untuk menggunakan kewenangannya agar mengangkat kembali harkat dan martabat sejumlah pegawai KPK yang telah dipecat.

"Karena pemecatan ataupun pemberhentian terhadap teman teman ini melanggar hukum," pungkasnya. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT