Tetapkan 6 Tersangka, Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Lapas Klas I Tangerang

Rabu 29 Sep 2021, 13:52 WIB
Penampakan peti jenazah Ricardo, narapidana WNA asal Portugal yang tewas dalam tragedi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Senin (20/9/2021), di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr02)

Penampakan peti jenazah Ricardo, narapidana WNA asal Portugal yang tewas dalam tragedi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Senin (20/9/2021), di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr02)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID   – Polisi beberkan penyebab kebakaran Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Diduga kuat berasal dari korsleting listrik instalasi listrik acak-acakan. Rabu (29/9/2021).

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, pihaknya menyimpulkan bahwa dugaan penyebab kebakaran dari korsleting listrik.

“Jadi perannya adalah korsleting listrik penyebab korsletimg listrik karena adanya hambatan tidak tepat kabel yang tidak sesuai, Pemasangan instalasi yang acak-acakan tidak terkontrol melalui MCB atau Miniatur Circuit Break,” papar Kombes Tubagus.

“Biasanya kalau sudah masuk MCB kalau ketika terjadi percikan, percikan, arus tidak terkendali maka MCB akan trun. MCB ini fungsinya salah satunya menghentikan arus listrik. Ketika ini dipasang tidak sesuai ketentuan, dipasang secara langsung MCB menjadi tidak berfungsi menjadi percikan. Itu penyebab titik apinya,” sambung dirkrimum.

Menurutnya api dapat timbulkan  kebakaran ada tiga catatan yakni pertama sumber panas, kedua oksigen, ketiga bahan bakar.

“Kondisi lapas ketika terjadi percikan api ada lonang-lonang ,rongga-rongga yang memungkinkan oksigen masuk maka ketersediann oksigen ada. Dan ketiga ada bahan bakar tripleks yang ada di atas sambungan tadi sehingga itu lah menjadi kebakaran tadi," ujarnya,

 Namun sampai sejauh ini penyidik belum menemukan unsur kesengajaan.

"Maka dalam gelar perkara para penyidik dan juga yg terkait sepakat tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian,” beber mantan Kapolres Jakarat Selatan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka terkait kebakaran Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Rabu (29/9/2021).

Ketiga tersangka yakni berinisial JNM seorang narapidana, Pegawai Lapas berinisial PBB dan RS Pegawai Lapas Bagian Umum 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya setelah penyidik menggelar perkara kemarin pihaknya menemukan adanya unsur dugaan kelalaian akibat kebakaran lapas.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin hasilnya ada penambahan tiga tersangka berkaitan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibat kebakaran," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya. 

Ia menambahkan pegawai JNM  berperan karena pasang instalasi listrik atau kabel di Lapas Klas I Tangerang. PBB menyuruh JNM untuk membenarkan instalasi listrik.

Total ada enam tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 petugas lapas sebagai tersangka untuk pelanggaran di Pasal 359 KUHP. Mereka jadi tersangka karena lalai saat tugas hingga menyebabkan narapidana tewas dalam kebakaran. 

Ketiga tersangka tersebut berinisial Yakni RU, S, dan Y. “Penyidikan sudah dimulai beberapa waktu lalu, dari penyidikan tersebut dikumpulkan lah alat bukti ada 3 setidaknya. Pertama keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen dan surat. Dan terakhir keterangan tersangka nantinya,” ucap Kombes Tubagus dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta

Kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9). Sebanyak 49 narapidana tewas dalam peristiwa tersebut.

Salah satu penyebab tewasnya narapidana itu karena sel mereka terkunci saat api membesar. Sehingga mereka tak bisa keluar untuk menyelamatkan diri. (adji)

Berita Terkait
News Update