"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin hasilnya ada penambahan tiga tersangka berkaitan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibat kebakaran," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya.
Ia menambahkan pegawai JNM berperan karena pasang instalasi listrik atau kabel di Lapas Klas I Tangerang. PBB menyuruh JNM untuk membenarkan instalasi listrik.
Total ada enam tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 petugas lapas sebagai tersangka untuk pelanggaran di Pasal 359 KUHP. Mereka jadi tersangka karena lalai saat tugas hingga menyebabkan narapidana tewas dalam kebakaran.
Ketiga tersangka tersebut berinisial Yakni RU, S, dan Y. “Penyidikan sudah dimulai beberapa waktu lalu, dari penyidikan tersebut dikumpulkan lah alat bukti ada 3 setidaknya. Pertama keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen dan surat. Dan terakhir keterangan tersangka nantinya,” ucap Kombes Tubagus dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta
Kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9). Sebanyak 49 narapidana tewas dalam peristiwa tersebut.
Salah satu penyebab tewasnya narapidana itu karena sel mereka terkunci saat api membesar. Sehingga mereka tak bisa keluar untuk menyelamatkan diri. (adji)