Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Muhammad Kece
Rabu, 29 September 2021 15:35 WIB
Share
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan pelumuran kotoran manusia terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

“Sebanyak lima orang atas nama NB, DH, DW, A, dan HB, penyidik menetapakan pasal penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170 ayat 1 Jo 351 ayat 1,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Pasal 170 KUHP merupakan tentang tindak pidana pengeroyokan  dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan seseorang.

Seperti diketahui, pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021), Muhammad Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan yakni Irjen Napoleon.

Muhammad Kece mengaku dipukul dan tubuh serta wajahnya dilumuri dengan tinja atau kotoran manusia oleh pelaku. Setelah kejadian itu, Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.

Dalam video CCTV terlihat Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri mendatangi kamar sel isolasi M Kece pukul 00.30 WIB. (adji)