Polisi merilis kasus pembunuhan paranormal Arman alias Ustaz Alex di Tangerang, Banten. (foto: poskota/adji)

Kriminal

Bravo! Buron Kasus Pembunuhan Ustaz Alex di Tangerang Akhirnya Dibekuk, Ini Perannya

Rabu 29 Sep 2021, 15:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka  buron kasus penembakan Ustaz Arman alias Ustaz Alex (43) yang tewas ditembak di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (18/9/2021).

Buronan berinisial Y diduga berperan sebagai penghubung dengan eksekutor pembunuh bayaran. Ia dibekuk di kawasan Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

“Baru saja, di lapangan, anggota di lapangan yang melakukan pengejaran terhadap saudara Y menyampaikan kalau saudara Y sudah berhasil ditangkap di daerah Jasinga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Dengan ditangkapnya Y, lengkap sudah empat tersangka dalam kasus tersebut diamankan polisi. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya.

“Jadi sudah lengkap, empat pelaku ini sudah kami berhasil kami tangkap. baru saja saudara Y kami amankan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, otak pelaku, tersangka M, menyuruh Y dan dua pembunuh bayarannya, K dan S, untuk menembak korban di depan rumahnya.

Ketiga pembunuh bayaran itu dijanjikan Rp60 juta, dan tersangka Y mendapat jatah Rp10 juta. Sedangkan tersangka K dan S mendapat Rp25 juta.

M sudah menyerahkan Rp30 juta secara tunai untuk menghabisi korban beserta senjata api pistol kaliber 32 mm.

Polisi menyebut penembakan yang menewaskan Ustaz Arman alias Ustaz Alex di Pinang, Kota Tangerang, Banten, dilakukan oleh empat pelaku. Tiga di antaranya dibekuk polisi, Selasa (28/9/2021).

Dendam Pribadi

Otak tersangka yakni berinisial M memiliki dendam pribadi terhadap korban yang ternyata bekerja sebagai paranormal ahli pengobatan alternatif.

"Hasil pemeriksaan motifnya adalah dendam pribadi kepada korban, bahwa korban ini bekerja 20 tahun sebagai paranormal sering mengobati orang, rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar 2010 lalu pada saat itu istri tersangka M berobat kepada korban masang susuk saat itu tapi yang terjadi adalah korban disetubuhi," ucap Yusri dalam Jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.

Kombes Yusri menambahkan, tersangka M mengetahui adanya SMS yang sempat bocor pada saat itu.

"Dari mana tahunya? Karena ada SMS yang sempat bocor ke tersangka M, itu kejadian 2010 diketahui sekitar 2 tahun lalu. Kemudian istrinya suruh ngaku belum ada pengakuan yang nanti M menunaikan haji barulah istrinya mengaku betul saat dia berobat dengan rayuan terjadi dirumahnya dan juga berpindah ke Hotel di Tangerang," ucapnya.

Puncaknya, kata Yusri, tersangka M membangkitkan motif pembunuhan Ustaz Alex lantaran kakak iparnya menjalin hubungan dengan korban.

"Soal kakak pelaku ini adalah yang membangkitkan motif peristiwa soal istri pelaku sudah lebih 5 tahun sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban, itulah yang membuat muncul dan ada motifasi tersangka melakukan pembunuhan. Jadi nggak ada kaitannya dengan profesi sebagai ketua majelis taklim tapi dendam pribadi," ucapnya.

Menangis

Sementara itu, tersangka M dalam jumpa pers yang digelar Polda Metro Jaya tak kuasa menahan tangis saat polisi mengekspose perkara tersebut kepada awak Media.

Polisi mengamankan barang bukti rekaman CCTV, pistol kaliber 32 mm, tiga peluru aktif, dan helm yang dikenakan tersangka.

Tonton juga video "Penyelamatan Korban Terjebak Kebakaran Cukup Dramatis Dilakukan oleg Warga Penjaringan". (youtube/poskota tv)

Sebelumnya, polisi meringkus tiga dari empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Ustaz Amran alias Alex (43), di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (28/9/2021).

Tersangka berinisial M, K dan S, diamankan petugas di tangkap di kawasan Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap motif kematian korban yang dikenal sebagai paranormal.

"Korban dibunuh oleh empat orang tersangka, tiga di antaranya diamankan, satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial Y," kata Yusri, kemarin.

Ia juga menambahkan, korban dibunuh atas perintah M. Dalangnya ini kemudian mendapatkan eksekutor alias pembunuh bayaran dari Y.

"Jadi DPO itu merupakan penghubung terhadap eksektor satu dan satu lagi perannya joki memantau situasi lokasi," ucap Yusri. 

Menurutnya ketiga tersangka dijanjikan oleh M sebesar Rp60 juta untuk menghabisi Alex. "

Korban dibunuh oleh para tiga tersangka ini sebesar Rp60 juta," ucapnya.

Keempat tersangka itu lantas dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. (adji)

Tags:
Bravo!Buron Kasus Pembunuhan Ustaz AlexPembunuh Ustaz Alex di Tangerang Akhirnya DibekukIni Perannya

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor