ADVERTISEMENT

Ini Komentar Komisi Yudisial Soal Vonis Ringan Terhadap Pengusaha Batubara Otak Pembunuhan Ustaz Alex di Tangerang

Selasa, 15 Februari 2022 18:04 WIB

Share
Pemakaman Ustaz Alex oleh keluarga tercinta. Iqbal
Pemakaman Ustaz Alex oleh keluarga tercinta. Iqbal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting memberi komentar terkait vonis yang dianggap ringan dan adanya kejanggalan dalam persidangan penembakan dengan terdakwa M, K dan S dalam kasus pembunuhan Ustaz Alex..

Dalam persidangan yang disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tersebut Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan kurungan penjara 2 Tahun 6 Bulan. 

Salah satu dari tiga orang yang divonis itu adalah M pengusaha batubara yang jadi otak pembunuhan Ustaz Alex, dia juga hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim dinilai memberi vonis ringan.

Kasus tragis yang terjadi di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang ini Arman atau kerap disapa Ustaz Alex tewas mengenaskan di depan rumahnya sendiri. 

 

Ustaz Alex tewas dengan satu luka tembakan dibagian dada. Saat itu Ustaz Alex ditembak dari jarak 1 meter oleh sang eksekutor yakni K. 

Dalam aksinya, K ditemani oleh S yang merupakan seorang joki untuk pelarian keduanya. 

Berjalannya waktu, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar persidangan atas  kasus tersebut. Dalam kasus ini ketiganya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yang semestinya menjerat terdakwa dengan hukuman berat. 

Namun ironisnya saat sidang memasuki agenda putusan, Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar hanya memutuskan terdakwa dengan kurungan hukuman 2 tahun 5 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT