TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting memberi komentar terkait vonis yang dianggap ringan dan adanya kejanggalan dalam persidangan penembakan dengan terdakwa M, K dan S dalam kasus pembunuhan Ustaz Alex..
Dalam persidangan yang disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tersebut Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan kurungan penjara 2 Tahun 6 Bulan.
Salah satu dari tiga orang yang divonis itu adalah M pengusaha batubara yang jadi otak pembunuhan Ustaz Alex, dia juga hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim dinilai memberi vonis ringan.
Kasus tragis yang terjadi di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang ini Arman atau kerap disapa Ustaz Alex tewas mengenaskan di depan rumahnya sendiri.
Ustaz Alex tewas dengan satu luka tembakan dibagian dada. Saat itu Ustaz Alex ditembak dari jarak 1 meter oleh sang eksekutor yakni K.
Dalam aksinya, K ditemani oleh S yang merupakan seorang joki untuk pelarian keduanya.
Berjalannya waktu, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar persidangan atas kasus tersebut. Dalam kasus ini ketiganya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yang semestinya menjerat terdakwa dengan hukuman berat.
Namun ironisnya saat sidang memasuki agenda putusan, Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar hanya memutuskan terdakwa dengan kurungan hukuman 2 tahun 5 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara.
Saat di konfirmasi Poskota, Miko mengaku akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dan mengkonfirmasi pihaknya.
"Saya konfirmasi dulu ke internal KY, apakah ada laporan terkait dengan kasus ini atau tidak," tegasnya.
Menurut dia meskipun demikian dalam hal ini Komisi Yudisial tidak dapat menyimpulkan benar atau tidaknya putusan tersebut.