ADVERTISEMENT
Rabu, 29 September 2021 08:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lalu, demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar di kampus Satgas Covid-19 mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satgas Covid-19 tingkatan kampus.
"Tugasnya untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus," papar Wiku.
Selain itu, lanjut Wiku, mesti dipastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab. (johara)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT