JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono membahas tentang penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Presiden Indonesia ke-6 itu mengungkapkan bahwa uang memang bisa membeli banyak hal, tetapi tidak semua hal bisa dibeli dengan menggunakan uang.
SBY menegaskan bahwa sampai kapanpun keadilan tidak akan bisa dibeli dengan uang dalam jumlah sebesar apa pun.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh SBY di akun Twitter pribadinya pada Senin (27/9/2021).
“Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan,” cuit SBY di akun Twitternya (@SBYudhoyono).
Lebih lanjut, suami dari almarhumah Ani Yudhoyono itu masih meyakini adanya konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dari para penegak hukum di Indonesia.
Para penegak hukum diharapkan bisa terus berjuang dalam mempertahankan keadilan di dalam hukum yang berlaku.
“Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan. *SBY*,” tutupnya.
Hingga saat ini masih belum diketahui apa maksud dan tujuan SBY membuat cuitan tersebut di Twitter.
Akan tetapi baru-baru ini memang sedang memanas adanya insiden gugatan dari empat orang mantan kader Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
SBY juga menjadi sorotan karena dia saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD).
Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan. *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) September 27, 2021
Sementara itu beberapa waktu lalu Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa tanpa adanya jasa dari partainya maka Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemungkinan besar bisa gagal menjadi Presiden di 2004 silam.
Hal tersebut disebut lagi oleh Yusril setelah elite Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan bahwa Yusril sempat mengakui validitas dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat yang sudah disahkan saat kongres Maret 2020.
Akan tetapi kini posisinya sudah berbalik, di mana Yusril bakal menjadi kuasa hukum dari pihak empat mantan kader Partai Demokrat yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap AD/ART partai tersebut.
"Secara hukum AD/ART PD tahun 2020 sampai hari ini masih sah berlaku. AD/ART itu baru dinyatakan tidak sah,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Yusril menyebut bahwa AD/ART Partai Demokrat hanya bisa dinyatakan tidak sah apabila Mahkamah Agung sudah menerima judicial review yang akan pihaknya ajukan.
“Tidak berlaku jika nanti, seandainya MA mengabulkan judicial review ini," tambahnya.
Selain itu Yusril menyebut bahwa keputusan MA tidak akan berlaku retroaktif dan akan tetap disahkannya putra Yusril yang maju di Pilkada Belitung Timur 2020.
"Sebenarnya, tanpa dukungan Partai Demokrat pun, anak saya sudah lebih dari cukup kursinya untuk maju sebagai calon bupati," imbuh Yusril. (cr03)