JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semalam sudah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (25/9/2021) dini hari
Azis sempat tidak mengindahkan panggilan KPK, sehingga dilakukan upaya paksa. Ia dijemput KPK di rumah di Jalan Gedung Hijau II, No. 11, RT 02/13, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) malam.
Penghuni rumah tersebut tak menjelaskan bersama siapa Azis dibawa pergi oleh penyidik KPK tersebut. "Iyah sudah dibawa tadi," ujar salah satu penghuni rumah, Jumat (24/9/2021) malam
Sementara itu, Ketua RT 02, Adrian menambahkan, rumah bernomor 11, bercat merah dan putih itu memanglah rumah Azis.
Hanya saja, rumah tersebut bukan rumah pribadinya, tapi rumah milik orangtuanya meski tak disebutkan siapa nama orangtua Azis tersebut. "Ini yang jelas (benar) rumah orang tuanya," kata Adrian.
Berdasarkan pantauan, tampak rumah orang tua Azis sepi dan tertutup rapat di bagian pagarnya, lampu-lampunya pun hanya tampak di dalam rumah utamanya saja sehingga dari luar tampak gelap.
Terpantau, ada beberapa mobil yang keluar masuk di kediaman rumah Azis tersebut. (Adji)