ADVERTISEMENT

Siang Ini, Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakarta Pusat

Senin, 24 Januari 2022 11:22 WIB

Share
Aziz Syamsuddin Disebut Punya Orang yang Bisa Digerakkan di KPK (Foto: Istimewa)
Aziz Syamsuddin Disebut Punya Orang yang Bisa Digerakkan di KPK (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin akan menghadapi sidang tuntutan atas dugaan kasus suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (24/1/2022).

Politusi partai Golkar itu, didakwa menyuap eks penyidik KPK untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Bupati Lampung Tengah non aktif yang saat ini telah berstatus terpidana, Mustafa, Aziz juga ditengarai membantu mengurus naiknya anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah dari Rp. 23 miliar menjadi Rp. 30 miliar, dan menerima Rp. 2 miliar atas perannya itu.

Namun, dalam sidang pemeriksaan yang digelar pekan lalu, ia membantah semua dakwaan yang disebutkan oleh Mustafa. Aziz mengaku tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.

"Saya tidak pernah membicarakan terkait dengan DAK Lampung Tengah dengan Robin," tegas Azis pada sidang pekan lalu.

Lenjutnya, ia juga mengaku bertemu dengan Robin saat diperkenalkan oleh Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriadi sekitar tahun 2019 atau awal 2020 di rumah jabatannya. Aziz mengaku tidak mengetahui bahwa Robin merupakan penyidik KPK, hal itu baru ia ketahui setelah beberapa kali pertemuan.

Mengenai bukti transfer, jelas dia, itu adalah uang yang dipinjam Robin terhadapnya. Dia mengaku beberapa kali meminjamkan uang kepada Robin.

"Pertama ada Rp. 10 juta antara di bulan Mei atau Juni 2020 lalu, saya pinjamkan dia (Robin) dengan alasan untuk keperluan keluarga yang sakit," ucapnya.

Sedangkan bukti transfer kedua, ujar dia dipinjamkan pada sekitar pertemuan kedua atau ketiga dengan Robin dan dikirimkan langsung ke rekening Robin.

"Kemudian kedua Rp. 200 juta yang ditransfer secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer rekening pada 2-5 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta," tuturnya di depan Majelis Hakim ketika ditanyai soal uang transfer kepada Robin.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT