ADVERTISEMENT

Jaksa KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara, dengan Tambahan Pencabutan Hak Politik

Senin, 24 Januari 2022 14:34 WIB

Share
Eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin dituntut hukuman penjara 4 tahun 2 bulan karena suap eks penyidik KPK. (Foto/cr0)
Eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin dituntut hukuman penjara 4 tahun 2 bulan karena suap eks penyidik KPK. (Foto/cr0)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa kasus suap eks penyidik KPK, Aziz Syamsuddin dengan mencabut hak berpolitiknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, , Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Menurut Lie Putra, dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Namun, apa yang telah diperbuat oleh Aziz sangat tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan politikus partai Golkar tersebut telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI, dengan tidak mengakui kesalahan dan cenderung berbelit-belit.

Hanya satu hal yang dinilai oleh Jaksa merupakan bagian dari meringankan tuntutan hukuman kepada Aziz, yakni Aziz sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI itu, juga telah dituntut hukuman penjara selama empat tahun dua bulan atas kasus suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stevanus Robin Patujju.

"Menyatakan terdakwa M. Aziz Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," ujar Lie Putra.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan denda terhadap Aziz sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jelas Lie Putra, Aziz telah terbukti menyuap eks penyidik KPK, Stevanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 atau setara Rp519.706.800 yang apabila diakumulasikan, total suap Azis kepada Robin mencapai sekitar Rp3.619.594.800. 

Azis diyakini sengaja menyuap Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain.
dengan maksud untuk dibantu mengurus kasus APBD di Lampung Tengah, di mana kasus tersebut melibatkan ia dan seorang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT