Jaksa KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara, dengan Tambahan Pencabutan Hak Politik

Senin 24 Jan 2022, 14:34 WIB
Eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin dituntut hukuman penjara 4 tahun 2 bulan karena suap eks penyidik KPK. (Foto/cr0)

Eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin dituntut hukuman penjara 4 tahun 2 bulan karena suap eks penyidik KPK. (Foto/cr0)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa kasus suap eks penyidik KPK, Aziz Syamsuddin dengan mencabut hak berpolitiknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, , Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Menurut Lie Putra, dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Namun, apa yang telah diperbuat oleh Aziz sangat tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan politikus partai Golkar tersebut telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI, dengan tidak mengakui kesalahan dan cenderung berbelit-belit.

Hanya satu hal yang dinilai oleh Jaksa merupakan bagian dari meringankan tuntutan hukuman kepada Aziz, yakni Aziz sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI itu, juga telah dituntut hukuman penjara selama empat tahun dua bulan atas kasus suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stevanus Robin Patujju.

"Menyatakan terdakwa M. Aziz Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," ujar Lie Putra.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan denda terhadap Aziz sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jelas Lie Putra, Aziz telah terbukti menyuap eks penyidik KPK, Stevanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 atau setara Rp519.706.800 yang apabila diakumulasikan, total suap Azis kepada Robin mencapai sekitar Rp3.619.594.800. 

Azis diyakini sengaja menyuap Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain.
dengan maksud untuk dibantu mengurus kasus APBD di Lampung Tengah, di mana kasus tersebut melibatkan ia dan seorang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Berdasarkan dakwaan jaksa, sejak 8 Oktober 2019 lalu, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Berita Terkait

News Update