ADVERTISEMENT

Status Azis Syamsuddin Tersangka KPK Masih Sebatas Rumor, Praktisi Hukum Ini Singgung Kecemasan Batin

Kamis, 23 September 2021 23:01 WIB

Share
Praktisi Hukum, Azmi Syaputra mendorong KPK mengonfirmasi rumor penetapan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka KPK. (foto: dok. pribadi)
Praktisi Hukum, Azmi Syaputra mendorong KPK mengonfirmasi rumor penetapan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka KPK. (foto: dok. pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syaputra mengingatkan penetapan status Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sebatas rumor.

Sebab, meski telah ramai diberitakan, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi dan menyatakan secara jelas jikalau Azis benar telah menjadi tersangka. Karenanya, Azmi mendorong KPK secepatnya mengonfirmasi rumor tersebut.

"Sebab ini akan berakibat pada berkurangnya hak-hak seseorang, rasa kecemasan batin, termasuk akan menimbulkan pembatasan kebebasan dan berpotensi adanya pencabutan hak tertentu termasuk tersangka dapat dikenakan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," kata Azmi saat dihubungi, Kamis (23/9/2021) malam.

Dosen Hukum Universitas Tri Sakti ini mengatakan, esensi status tersangka dalam hukum adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Setidaknya penyidik KPK telah berhasil dan yakin menemukan dalam penyidikan, ada bukti permulaan yang cukup yaitu dua jenis alat bukti dan telah dilakukan gelar perkara," ucapnya.

Azis pun dikabarkan segara diperiksa oleh KPK. Informasi yang beredar, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu telah diagendakan bakal diperiksa pada Jumat (24/9/2021) besok.

Surat Panggilan Sah

Azmi mengatakan, jika Azis benar besok dipanggil oleh KPK, sejatinya yang bersangkutan telah menerima surat panggilan yang sah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP.

Azis pun, lanjutnya, wajib datang memenuhi panggilan penyidik tersebut. Jika tidak datang maka penyidik boleh memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya alias pemanggilan paksa.

"Azis juga punya hak untuk siapkan diri, termasuk untuk mendapatkan pembelaan hukum, dan harus dipastikan keterangan yang diberikan kepada penyidik tidak boleh ada tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun," ujar Azmi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT