Soal Kabar Azis Syamsuddin jadi Tersangka, Ketua KPK Sebut Jangan Mangkir Jika Dipanggil

Kamis, 23 September 2021 17:08 WIB

Share
Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: ist)
Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terkait penyidikan dugaan suap dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri. Meski masih merahasiakan waktunya, Firli meminta siapapun jangan mangkir jika dipanggil untuk datang menjalani pemeriksaan di KPK. Termasuk Azis Syamsuddin.

"Kami berharap setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," kata Filri ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/9/2021).

Firli menegaskan enggan menunda-nunda proses pengungkapan kasus dugaan suap yang membelit Azis Syamsuddin. Ia ingin kasus ini secepatnya diungkap dengan terang benderang dan tuntas.

"Ya tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," imbuhnya.

Lebih lanjut, perwira tinggi kepolisian itu juga menegaskan akan menuntaskan kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Ia pun meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada penyidik agar kasus tersebut dapat diusut tuntas.

"Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi, karenanya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikabarkan telah berstatus tersangka di KPK. Azis pun disebut segera dipanggil untuk diperiksa penyidik pada Jumat (24/9/2021) besok.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa KPK sedang mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar