ADVERTISEMENT

Pengamat: Ada Praktik Mafia Hukum dalam Kasus Azis Syamsuddin di KPK

Kamis, 9 September 2021 18:54 WIB

Share
Gedung KPK. (foto: dok. poskota)
Gedung KPK. (foto: dok. poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara suap Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dan eks penyidik KPK Robin Pattuju menunjukkan adanya indikasi permainan mafia hukum di lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Indikasi itu, menurutnya, terlihat dari konstruksi perkara Syahrial dan Robin.

Petrus menuturkan, kasus Syahrial dan Robin yang menyeret nama Azis Syamsuddin terdapat unsur permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan di KPK. Bahkan menunjukkan Azis memiliki pion pada level penyidik yaitu Robin.

"Terlihat betapa Azis Syamsuddin menguasai beberapa oknum di KPK, sehingga Azis dengan mudah melakukan permufakatan jahat dengan Robin Pattuju dan M Syahrial untuk menghalangi penyidikan beberapa kasus korupsi di KPK," ungkap Petrus, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Namun demikian, Petrus melihat, KPK tidak fokus pada unsur permufakatan jahat praktik mafia hukum ini. Sebab, Azis tidak ditindak tegas meskipun dalam konstruksi kasus suap Robin dan putusan Dewas KPK atas Robin menunjukkan praktik mafia peradilan yang harus diamputasi dari lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri cs. ini.

Dia meyakini, Azis Syamsuddin memiliki peran sentral dalam kasus suap penyidik KPK ini. Sebab, Azis memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Robin sehingga terjadi suap pengurusan perkara namun statusnya masih sebatas saksi.

"Diduga telah terjadi permufakatan jahat untuk korupsi, suap, merintangi penyidikan kasus di KPK, dalam pertemuan itu. Bahkan terjadi tindak pidana secara berbarengan (samenloop)," beber Petrus.

Petrus menyebut, sejatinya Syahrial dan Robin patut dijerat dengan pasal berlapis yaitu permufakatan jahat (Pasal 15 UU Tipikor), memberi/menerima suap (Pasal 5-14 UU Tipikor) dan bertemu pihak yang berperkara (Pasal 36 UU KPK Jo Pasal 55 KUHP). Namun dalam konstruksi kasus Syahrial dan Robin, KPK hanya mendakwa keduanya hanya dijerat dengan pasal suap.

"Ini suatu malapetaka bagi KPK di masa yang akan datang, karena terkesan melindungi pelaku korupsi," ujarnya.

Dia menilai, KPK harus menunjukkan konsistensinya dalam memberantas perkara korupsi secara tuntas. Tidak gagap untuk menjerat pejabat negara termasuk unsur pimpinan di badannya sendiri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT